8 Kewajiban Pegawai ASN dan Undang-undang yang Mengaturnya

Setiap pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Kewajiban pegawai ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Aturan mengenai kepegawaian pertama kali diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 1952. UU tersebut menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat” (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia.

Kemudian, pada tahun 1957, keluarlah UU Nomor 28 Tahun 1957 yang menambahkan UU sebelumnya. Lalu, empat tahun berikutnya keluar UU Nomor 17 Tahun 1961 tentang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil. Penetapan UU tersebut disusul dengan UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian.

Lalu, UU Nomor 18 Tahun 1961 dicabut dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian. Sehingga, status UU Nomor 8 Tahun 1974 mencabut UU Nomor 21 Tahun 1952, UU Nomor 28 Tahun 1957, UU Nomor 17 Tahun 1961, dan UU Nomor 18 Tahun 1961. UU tersebut kemudian diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 dan dicabut dengan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Kewajiban Pegawai ASN

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 23, terdapat delapan kewajiban pegawai ASN, antara lain sebagai berikut:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan terbaru tersebut berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2021.