Beasiswa LPDP 2021 untuk PNS dan TNI-Polri

Berikut cara daftar beasiswa LPDP tahun 2021 tahap 2 untuk PNS dan TNI-Polri, beserta persyaratannya.

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2021 Tahap 2 masih dibuka untuk program beasiswa PNS, TNI dan Polri.

Beasiswa ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/Polri yang telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister atau menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa Doktor.

Ada beberapa langkah terkait cara mendaftar Beasiswa LPDP 2021 yang harus dilakukan.

Berikut langkah-langkahnya melansir dari Kompas.com dalam artikel ‘Panduan Daftar Beasiswa LPDP 2021 Khusus PNS dan TNI-Polri'

1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran

3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Adapun Proses Seleksi Beasiswa PNS, TNI dan Polri sebagai berikut:

  • Seleksi Administrasi;
  • Seleksi Substansi Akademik dan Kebangsaan; dan
  • Seleksi Wawancara;

Lebih lanjut, penerima Beasiswa LPDP PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan sejumlah pembiayaan untuk keperluan pendidikan dan pendukung.

Berikut daftar biaya pendidikan yang ditanggung Beasiswa LPDP:

  • Biaya Pendaftaran
  • Biaya SPP/Tuition Fee
  • Tunjangan Buku
  • Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
  • Biaya Seminar Internasional
  • Biaya Publikasi Jurnal Internasional

Berikut daftar biaya pendukung yang ditanggung Beasiswa LPDP:

  • Transportasi
  • Aplikasi Visa/Residence Permit
  • Asuransi Kesehatan
  • Biaya Hidup Bulanan
  • Biaya Kedatangan
  • Biaya keadaaan darurat
  • Tunjangan keluarga (khusus Doktor)

Persyaratan mendaftar

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pendaftar yang meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa PNS, TNI dan Polri.

Persyaratan umum Beasiswa PNS, TNI dan Polri sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktoral; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktoral. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktoral wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
  • Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar doktoral (S3) BPI.

3. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi atau dari atasan;

6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP;

7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif;
  • Kelas Khusus;
  • Kelas Karyawan;
  • Kelas Jarak Jauh;
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
  • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP

8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online;

9. Menulis Personal Statement (tidak ada format khusus);

10. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi;

11. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

Sementara itu, persyaratan khusus Beasiswa PNS,TNI dan Polri sebagai berikut:

1. Diusulkan oleh institusi pendaftar dengan kriteria:

  • sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS,
  • sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar TNI, atau
  • sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes Polri untuk pendaftar Polri;

2. Bersedia menandatangani/ menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir);

3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

  • Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan Doktor.
  • Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa atau Medis/Paramedis, paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan Doktor.
  • Anggota TNI atau anggota Polri paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan Doktor.

4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari anggota TNI atau anggota Polri memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  • Bagi lulusan Luar Negeri Wajib melampirkan hasil konversi IPK yang dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan dilampirkan bersamaan dengan transkrip.

5. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0;
  • Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5;
  • Pendaftar program Doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0;
  • Pendaftar program Doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5;
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.