BKN Pangkas Proses Pensiun PNS
Pemerintah terus mengupayakan percepatan layanan kepegawaian melalui media digital, salah satunya yakni pelayanan pensiun untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini, layanan semakin dipermudah dengan integrasi data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Percepatan layanan pensiun oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah diberlakukan sejak bulan Januari 2023. BKN terus memproses usulan dan pertimbangan teknis (Pertek) BKN yang ditetapkan melalui SIASN dalam rangka meminimalisir proses administrasi.
Direktur Pensiun dan Pejabat Negara BKN, Anjaswari Dewi mengatakan, percepatan layanan pensiun ini dilakukan salah satunya melalui integrasi data SIASN dengan PT Taspen untuk memberikan kemudahan pelayanan pensiun PNS dan janda atau dudanya.
“Integrasi SIASN dengan Taspen One Hour Online service atau TOOS akan turut mendukung target percepatan pelayanan kepegawaian di BKN,” kata Anjaswari, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/2/2023).
Sementara itu, Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya akan terus mendorong pemangkasan aspek administrasi dalam pelayanan kepegawaian dan lebih berfokus pada peningkatan aspek manajemennya. Menurutnya, proses bisnis pelayanan yang memadai merupakan syarat awal suatu pelayanan.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Anjaswari juga telah menyampaikan perihal pemangkasan layanan pensiun ini pada November 2022 lalu. Ia mengatakan, proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui SIASN. Tujuannya agar layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.
“Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11/2023).
Lebih lanjut Anjaswari mengatakan, salah satu bentuk layanan yang dipangkas dalam proses pensiun ini yaitu penetapan Pertek yang sebelumnya membutuhkan 5 (lima) hari kerja menjadi 1 (satu) hari kerja dengan catatan data lengkap dan akurat. Begitu pula dengan SOP yang sebelumnya 5 tahap menjadi 2 tahap
“Terobosan pemangkasan layanan ini sejalan dengan arahan Presiden yang menuntut birokrasi yang cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas dan harus berdampak kepada masyarakat,” imbuhnya.
Adapun proses layanan pensiun PNS inj dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Diawali dengan penetapan Pertek BKN, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.
Melalui regulasi tersebut, BKN dapat menetapkan Pertek semua jenis pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan pensiun. Sementara apabila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentianya cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.