Cara Cek Saldo Tabungan Perumahan (Tapera) PNS

Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) mengeluarkan layanan cek saldo bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang merupakan PNS berstatus aktif.

PNS aktif adalah pegawai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima BP Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto, mengatakan beralihnya pengelolaan data dan dana Tabungan Perumahan (Taperum) ke BP Tapera, ditandai dengan 3,9 juta PNS aktif peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) ditetapkan menjadi peserta Tapera.

“Mulai sekarang peserta Tapera yang merupakan PNS berstatus aktif pada Agustus 2020 sudah sudah dapat mengakses layanan cek saldo melalui portal kepesertaan Sitara (https://peserta.tapera.go.id). ,” jelasnya, dalam konferensi pers virtual, Selasa (3/7).

Saldo awal peserta Tapera merupakan akumulasi iuran PNS aktif selama menjadi peserta Bapertarum, yang dihitung dengan mempertimbangkan manfaat bantuan yang pernah diterima. BP Tapera bekerja sama dengan aktuaris menghitung saldo awal beserta pengembangnya dengan menggunakan metode perhitungan berdasarkan nilai rupiah saat ini.

Dana yang dikelola BP Tapera bekerja sama dengan BRI dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT). Sehingga dana milik peserta Tapera akan dicatat dalam bentuk unit penyertaan yang merupakan bukti kepemilikan atas setoran simpanan dan hasil pengembangan.

“Unit penyertaan akan tercatat pula pada rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) di KSEI. Mekanisme ini seperti halnya pengelolaan yang dilakukan pada produk reksadana di industri keuangan,” kata Adi Setianto.

Adi menambahkan saldo awal peserta yang dikelola sesuai amanat PP No.25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera melalui KPDT yang mulai efektif per 14 Juni 2021 dengan nilai Aktiva Bersih (NAB) Rp 1 juta.

“NAB akan terus meningkat sesuai dengan hasil pengembangan investasi melalui instrumen keuangan yang aman, antara lain obligasi pemerintah dan deposito perbankan, baik konvensional maupun Syariah,” kata Adi.

Nantinya dana Taper dapat dimanfaatkan peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan pada saat pensiun. Untuk pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan, belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum ataupun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah.

“Pembiayaan digunakan untuk KPR rumah pertama, atau pembangunan rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan, atau renovasi rumah sendiri/pasangan,” kata Adi.

Bagi peserta yang telah pensiun dana simpanan dan imbal hasilnya akan diberikan secara otomatis ke rekening bank milik peserta yang terdaftar di BP Tapera.

Dari hasil dapat update BP Tapera sudah 401.432 peserta telah memperbaharui datanya. Pada prinsip pengelolaan data sudah 42% ingin berdasarkan Syariah, 58% pengelolaan secara konvensional. 70% dari peserta itu juga sudah memiliki rumah, sehingga minta pembiayaan lebih kepada kredit renovasi rumah.