Curiga Ada PNS Radikal? Lapor ke Sini!

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang, telah ditangkap Densus 88 Antiteror akibat kasus radikalisme.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menghimbau untuk masyarakat melakukan pengaduan jika mengetahui ada oknum PNS yang radikal. ASN yang dicurigai memiliki paham radikal atau terafiliasi organisasi terorisme, dapat diadukan melalui portal aduanasn.id.

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BP ASN,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis.

Secara berkala, Kementerian PANRB juga akan melaksanakan sidang Badan Pertimbangan ASN untuk penjatuhan sanksi bagi ASN yang bermasalah. ASN yang terbukti memiliki paham radikalisme, akan diberi sanksi tegas. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

Bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, Menteri Tjahjo menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Radikalisme terorisme adalah satu tantangan bangsa yang sering disebutkan Menteri Tjahjo dalam berbagai kesempatan. Paham intoleran yang mengarah pada sikap radikalisme, menyebar juga di dunia maya yang saat ini bebas diakses siapapun.

Indikasi terpapar radikalisme salah satunya bisa diketahui dari jejak digital, bukan hanya berlaku terhadap ASN, tapi juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.

Sebagai informasi, pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN juga telah mengeluarkan SE Bersama tentang larangan bagi ASN, untuk mendukung organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Dalam SE dijelaskan, ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.