Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 membahas tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Keppres Nomor 87 Tahun 1999 ini berisikan hal-hal mengenai :

  • Ketentuan Umum
  • Tujuan Penetapan Rumpun Jabatan Fungsional
  • Jenis Rumpun Jabatan Fungsional dan Jenjang Jabatan Fungsional
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Penutup

[DASAR HUKUM] Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 2