Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 membahas tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Keppres Nomor 87 Tahun 1999 ini berisikan hal-hal mengenai :
- Ketentuan Umum
- Tujuan Penetapan Rumpun Jabatan Fungsional
- Jenis Rumpun Jabatan Fungsional dan Jenjang Jabatan Fungsional
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup