Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 ini membahas tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 yang berisikan 5 pasal ini membahas hal-hal mengenai :

  1. Tata Cara Penyusunan SKP
  2. Penandatanganan SKP
  3. Tata Cara Penilaian SKP
  4. Penilaian SKP
  5. Penilaian Tugas Tambahan
  6. Penilaian Kreativitas
  7. Penilaian dan Penandatanganan Capaian SKP
  • Penilaian Perilaku Kerja
  • Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
  • Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS
  • Keberatan Hasil Penilaian
  • PNS Yang Dikecualikan Dari Penilaian Prestasi Kerja
  • Buku Catatan Penilaian Perilaku Kerja PNS
  • Penyampaian Formulir Penilaian Prestasi Kerja PNS
  • Penyimpanan Penilaian Prestasi Kerja PNS
  • Ketentuan Lain-lain
  • Penutup

[DASAR HUKUM] Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 2