Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 ini membahas tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 yang berisikan 5 pasal ini membahas hal-hal mengenai :
- Pendahuluan
- Penilaian Prestasi Kerja PNS
- Sasaran Kerja Pegawai
- Tata Cara Penyusunan SKP
- Penandatanganan SKP
- Tata Cara Penilaian SKP
- Penilaian SKP
- Penilaian Tugas Tambahan
- Penilaian Kreativitas
- Penilaian dan Penandatanganan Capaian SKP
- Penilaian Perilaku Kerja
- Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
- Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS
- Keberatan Hasil Penilaian
- PNS Yang Dikecualikan Dari Penilaian Prestasi Kerja
- Buku Catatan Penilaian Perilaku Kerja PNS
- Penyampaian Formulir Penilaian Prestasi Kerja PNS
- Penyimpanan Penilaian Prestasi Kerja PNS
- Ketentuan Lain-lain
- Penutup