Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2016 ini membahas tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Permenpan Nomor 25 Tahun 2016 ini berisikan 7 pasal dan 1 lampiran daftar nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah.

[DASAR HUKUM] Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2016 2