[DASAR HUKUM] Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 merupakan produk hukum yang membahas lebih detil tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

[DASAR HUKUM] Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Adapun pembahasan yang tercakup di dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah :

Bab I : Ketentuan Umum

Bab II : Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan
  • Umum
  • Penyusunan Kebutuhan
  • Penetapan Kebutuhan
  Bab III : Pengadaan
Bab IV : Pangkat dan Jabatan
  1. Jenjang, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas,
  2. Persyaratan dan Pengangkatan
  3. Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi
  4. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi
  5. Pemberhentian dari Jabatan Administrasi
  6. Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Administrasi
  • Jabatan Fungsional
  1. Kedudukan, Tanggung Jawab, Tugas, Kategori, Jenjang, Kriteria, dan Akuntabilitas Jabatan Fungsional
  2. Klasifikasi Jabatan Fungsional
  3. Penetapan Jabatan Fungsional
  4. Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional
  5. Tata Cara Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
  6. Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Perpindahan Jabatan
  7. Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian
  8. Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi
  9. Pendelegasian Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
  10. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
  11. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
  12. Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
  13. Rangkap Jabatan
  14. Instansi Pembina Organisasi Profesi
  1. Jenjang, Fungsi, dan Akuntabilitas Jabatan Pimpinan Tinggi
  2. Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi
  3. Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi
  4. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi karena Penataan Organisasi
  5. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi
  6. Target Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi
  7. Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi
  8. Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi
  • Jabatan ASN Tertentu yang dapat Diisi oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Jabatan Tertentu di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat Diduduki Pegawai Negeri Sipil
Bab V : Pengembangan Karir, Pengembangan Kompetensi, dan Sistem Informasi Manajemen Karir
  • Umum
  • Pengembangan Karir
  1. Umum
  2. Rencana Pengembangan Karir
  3. Pelaksanaan Pengembangan Karir
  4. Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karir
  5. Pola Karier
  6. Mutasi
  7. Promosi
  8. Tim Penilai Kinerja PNS
  9. Penugasan Khusus
  • Pengembangan Kompetensi
  1. Umum
  2. Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi
  3. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
  4. Evaluasi Pengembangan Kompetensi
  • Sistem Informasi Manajemen Karir
  1. Sistem Informasi Manajemen Karir Instansi Pemerintah
  2. Sistem Informasi Manajemen Karir Nasional

Bab VI : Penilaian Kinerja dan Disiplin

Bab VII : Penghargaan

Bab VIII : Pemberhentian

  1. Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
  2. Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun
  3. Pemberhentian karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
  4. Pemberhentian karena tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
  5. Pemberhentian Karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang
  6. Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan
  7. Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin
  8. Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
  9. Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
  10. Pemberhentian karena tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara
  11. Pemberhentian karena Hal Lain
  12. Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun
  • Tata Cara Pemberhentian
  1. Tata Cara Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
  2. Tata Cara Pemberhentian karena Mencapai Batas Usia Pensiun
  3. Tata Cara Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
  4. Tata Cara Pemberhentian karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
  5. Tata Cara Pemberhentian karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang
  6. Tata Cara Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan
  7. Tata Cara Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin
  8. Tata Cara Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota
  9. Tata Cara Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
  10. Tata Cara Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi sebagai Pejabat Negara
  11. Tata Cara Pemberhentian karena Hal Lain
  12. Penyampaian Keputusan Pemberhentian
  • Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali
  1. Pemberhentian Sementara
  2. Tata Cara Pemberhentian Sementara
  3. Pengaktifan Kembali
  4. Tata Cara Pengaktifan Kembali
  • Kewenangan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara, dan Pengaktifan Kembali
  1. Kewenangan Pemberhentian
  2. Kewenangan Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali
  • Hak Kepegawaian bagi PNS yang Diberhentikan
  • Uang Tunggu dan Uang Pengabdian

Bab IX : Penggajian, Tunjangan, dan Fasilitas

Bab X : Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Bab XI : Perlindungan

Bab XII : Cuti

  • Umum
  • Jenis Cuti
  • Cuti Tahunan
  • Cuti Besar
  • Cuti Sakit
  • Cuti Melahirkan
  • Cuti Karena Alasan Penting
  • Cuti Bersama
  • Cuti di Luar Tanggungan Negara
  • Ketentuan Lain Terkait Cuti
Bab XIII : Ketentuan Lain-lain
  • PNS yang Menjadi Pejabat Negara dan Pimpinan atau Anggota Lembaga Nonstruktural
  • PNS yang Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Pejabat Negara
  • Hak Kepegawaian PNS yang diangkat Menjadi Pejabat Negara dan Pimpinan atau Anggota Lembaga Nonstruktural
  • Masa Persiapan Pensiun

Bab XIV : Ketentuan Peralihan

Bab XV : Ketentuan Penutup