Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 merupakan produk hukum yang membahas tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 9 tahun 2003 ini berisikan pembahasan mengenai :

  • Ketentuan umum
  • Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Kenaikan pangkat
  • Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
  • Pemindahan antar instansi
  • Pemberhentian sementara dari jabatan negeri
  • Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pengawasan dan pengendalian
  • Ketentuan lain-lain
  • Ketentuan peralihan
  • Ketentuan penutup