Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 merupakan produk hukum yang membahas tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 9 tahun 2003 ini berisikan pembahasan mengenai :
- Ketentuan umum
- Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Kenaikan pangkat
- Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
- Pemindahan antar instansi
- Pemberhentian sementara dari jabatan negeri
- Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pengawasan dan pengendalian
- Ketentuan lain-lain
- Ketentuan peralihan
- Ketentuan penutup