[DASAR HUKUM] Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 adalah produk hukum yang berisikan penjelasan mengenai Formasi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam penjelasannya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2000 ini juga didukung oleh Keputusan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2004 Tanggal 6 Mei 2004 sebagai Ketentuan Pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2000 ini menetapkan 7 (tujuh) pasal di dalam isinya.