Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ini membahas Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP Nomor 53 Tahun 2010 ini berisikan hal-hal mengenai :
- Ketentuan Umum
- Kewajiban dan Larangan
- Hukuman Disiplin
- Upaya Administratif
- Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup