Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ini membahas Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP Nomor 53 Tahun 2010 ini berisikan hal-hal mengenai :

  • Ketentuan Umum
  • Kewajiban dan Larangan
  • Hukuman Disiplin
  • Upaya Administratif
  • Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Penutup