DIKLAT TEKNIS/ FUNGSIONAL DAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI LAINNYA
I. PENGERTIAN
- Diklat Teknis adalah diklat bagi PNS yang memerlukan peningkatan kompetensi teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatannya.
- Diklat Fungsional adalah diklat yang dipersyaratkan bagi PNS yang ingin menjadi Pejabat Fungsional Tertentu atau PNS Pejabat Fungsional Tertentu yang ingin naik tingkat/jenjang.
- Kegiatan pengembangan kompetensi lainnya dapat berupa sosialisasi, seminar, workshop, kursus singkat, bimbingan teknis, dan sebagainya.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Keputusan Kepala Daerah tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dean Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
- Keputusan Kepala Daerah tentang Tarif Biaya Bantuan Tugas Belajar dan Biaya Mengikuti Kegiatan Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
III. PROSEDUR PENGUSULAN BANTUAN MENGIKUTI DIKLAT TEKNIS / FUNGSIONAL DAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI LAINNYA
- PNS mengusulkan kepesertaan diklat atau kegiatan pengembangan kompetensi lainnya ke pihak penyelenggara melalui Kepala SKPD masing-masing.
- PNS mengusulkan bantuan mengikuti diklat atau kegiatan pengembangan kompetensi lainnya ke BKD dengan melampirkan surat pemanggilan mengikuti diklat atau kegiatan pengembangan kompetensi dari pihak penyelenggara yang memuat daftar nama peserta, jadwal, tempat penyelenggaraan, dan bantuan yang diberikan dari penyelenggara (jika ada).
IV. PERSYARATAN BERKAS/DOKUMEN PENGUSULAN BANTUAN
- Surat Permohonan kepada Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota dari Kepala SKPD dengan menyebutkan jenis bantuan yang dimohonkan.
- Copy Surat Pemanggilan Mengikuti Diklat/Kegiatan Pengembangan Kompetensi Lainnya.
V. BANTUAN YANG DAPAT DIBERIKAN
- Biaya transportasi dari dan ke tempat penyelenggaraan (Pulang-Pergi)
- Biaya kontribusi/Biaya Diklat
- Biaya akomodasi
- Uang saku