Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV Tahun 2021

Meski kekinian pilihan profesi semakin beragam, nyatanya masih banyak orang yang ingin memiliki pekerjaan bergaji tetap, fasilitas tunjangan, dan masa tua terjamin. Itu sebabnya, menjadi Pegawai Negara Sipil (PNS) masih menjadi profesi yang paling diincar oleh banyak orang.

Setiap tahun, jutaan orang mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil. Di tahun ini, setidaknya ada 4 juta orang yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS.

Salah satu pertimbangan utama ketika ingin memilih profesi menjadi PNS, adalah karena gajinya. Berapa gaji dan tunjangan PNS di tahun 2021?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).

Berikut ini besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga golongan IV 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Baca juga : Punya Cita-cita Jadi Paskibraka di Istana Negara? Ini Syaratnya…

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan PNS update 2021

Hal lain yang diinginkan orang-orang yang berjuang ikut seleksi CPNS adalah karena tawaran tunjangannya yang menggiurkan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan makan, termasuk perjalanan dinas.

Kisaran tunjangan Pegawai Negeri Sipil untuk keluarga (suami/istri) tahun ini adalah 5% dari gaji pokok, belum termasuk tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dan juga tunjangan makan sebesar Rp35.000 – Rp41.000 per hari.

Di antara semua tunjangan yang ditawarkan, tunjangan kinerja (tukin) adalah yang paling besar dibandingkan tunjangan yang lain. Terlebih bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Baca juga : Tes CPNS Dilaksanakan 25 September, Tes PPPK 3 Oktober 2021

Sebagai informasi, untuk besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.

Sejauh ini, tunjangan kinera yang paling tinggi diberikan pada PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Bagaimana, tertarik untuk daftar CPNS?