Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV Tahun 2021
Meski kekinian pilihan profesi semakin beragam, nyatanya masih banyak orang yang ingin memiliki pekerjaan bergaji tetap, fasilitas tunjangan, dan masa tua terjamin. Itu sebabnya, menjadi Pegawai Negara Sipil (PNS) masih menjadi profesi yang paling diincar oleh banyak orang.
Setiap tahun, jutaan orang mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil. Di tahun ini, setidaknya ada 4 juta orang yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS.
Salah satu pertimbangan utama ketika ingin memilih profesi menjadi PNS, adalah karena gajinya. Berapa gaji dan tunjangan PNS di tahun 2021?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).
Berikut ini besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga golongan IV 2021:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Baca juga : Punya Cita-cita Jadi Paskibraka di Istana Negara? Ini Syaratnya…
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan PNS update 2021
Hal lain yang diinginkan orang-orang yang berjuang ikut seleksi CPNS adalah karena tawaran tunjangannya yang menggiurkan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan makan, termasuk perjalanan dinas.
Kisaran tunjangan Pegawai Negeri Sipil untuk keluarga (suami/istri) tahun ini adalah 5% dari gaji pokok, belum termasuk tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dan juga tunjangan makan sebesar Rp35.000 – Rp41.000 per hari.
Di antara semua tunjangan yang ditawarkan, tunjangan kinerja (tukin) adalah yang paling besar dibandingkan tunjangan yang lain. Terlebih bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.
Baca juga : Tes CPNS Dilaksanakan 25 September, Tes PPPK 3 Oktober 2021
Sebagai informasi, untuk besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.
Sejauh ini, tunjangan kinera yang paling tinggi diberikan pada PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Bagaimana, tertarik untuk daftar CPNS?