Hal yang Perlu Diperhatikan oleh CPNS Saat Sudah Menjadi ASN, Ternyata Berpengaruh pada Tunjangan

Orang melihat banyak tunjangan yang diterima PNS menjadikan hidup mereka terjamin. Sekedar informasi, PNS juga musti melalui evaluasi kinerja pegawai yang dilakukan oleh pejabat PPK.

Evaluasi kinerja PNS yang dilakukan PPK ini meliputi penilaian terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai. PNS akan dinilai bagaimana hasil kerjanya dan juga bagaimana perilaku selama ia bekerja sebagai PNS di suatu instansi/lembaga tersebut.

Setiap PNS akan melewati dua jenis evaluasi kinerja pegawai, yakni evaluasi kinerja periodik pegawai dan evaluasi kinerja tahunan pegawai.

Evaluasi kinerja periodik pegawai meliputi beberapa tahapan seperti; menetapkan capaian kerja organisasi periodik para PNS, menetapkan pola distribusi predikat kerja periodik pegawai PNS berdasarkan capaian kerja periodik.

Tak hanya itu, PPK juga harus menetapkan predikat kerja periodik dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja PNS terhadap kinerja organisasi mereka. Evaluasi kinerja periodik juga dapat dilaksanakan bulanan atau triwulanan.

Selain itu, evaluasi kinerja tahunan yang akan dilalui PNS mencakup tahapan-tahapan yang hampir sama dengan evaluasi kinerja Perodik. Bedanya hanya periode waktunya saja, dan pelaporan kinerja pegawai diberikan dalam bentuk dokumen SKP atau hasil evaluasi kinerja. Hasil kinerja pegawai ini juga pastinya akan mempengaruhi besarnya tunjangan yang diperoleh PNS.

Selanjutnya, hasil dari evaluasi kinerja PNS akan meliputi pemberian penghargaan atau malah pemberian sanksi kepada PNS berdasarkan pelaporan kinerja yang dilakukan oleh PPK.

Apabila PNS memiliki keluhan atas hasil penilaian hasil kinerjanya, para pegawai PNS boleh mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi di atas PPK.

Sementara penghargaan yang diperuntukkan bagi PNS berupa; prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana sukses dan prioritas untuk pengembangan kompetensi. Adapun sanksi yang diberikan kepada pegawai PNS tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya evaluasi kinerja, PNS juga akan dipantau kinerjanya lewat pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung oleh pimpinannya, bisa juga rekan kerja yang setara, pegawai dibawahnya, atau pihak lain terkait.

Berdasarkan hasil dari umpan balik ini, pimpinan dapat menyimpulkan bentuk-bentuk pegawai PNS yang menunjukkan kemajuan kinerja, atau tidak menunjukkan kemajuan apapun.

Jika pegawai PNS menunjukkan kemajuan kinerja, pimpinannya dapat memberikan apresiasi atau penugasan yang baru. Sebaliknya, jika pegawai PNS tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan pimpinan akan proses penyesuaian dan klarifikasi ekspektasi yang berarti pimpinan akan menetapkan ekspektasi khusus standar perilaku kerja pegawai berdasarkan Permen PANRB No. 6 Tahun 2022.