Ini Daftar PNS yang Pindah ke Ibu Kota Baru Maupun yang Tetap di Jakarta

Pemerintah telah menyusun skenario pemindahan kementerian dan lembaga (K/L) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru bernama Nusantara di Kalimantan Timur. Kriteria pegawai negeri sipil (PNS) yang dipindah ke ibu kota baru juga secara garis besar sudah ditentukan.

Asesmen PNS yang dipindah ke ibu kota baru seperti tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3), memperhatikan batas usia pensiun, data kinerja ASN dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai, serta data penilaian potensi dan kompetensi.

Selain itu, tidak semua instansi dipindah ke ibu kota baru. Ada beberapa unit organisasi yang akan tetap di DKI Jakarta karena berfungsi sebagai unit pelayanan publik.

“Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN,” bunyi lampiran II Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Kelembagaan yang tidak dipindah ke ibu kota baru seperti Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Instansi yang tidak dipindahkan selanjutnya yakni SKK Migas, BP Batam, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia, dan Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Berikut Kementerian dan Lembaga (K/L) yang dipindah ke ibu kota baru:

Klaster 1

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, MA, KY, BPK)
  3. Kementerian Koordinator (Kemenko Ekonomi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves)
  4. Kementerian ‘Triumvirat' (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan), sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan
  5. K/L yang mendukung kerja presiden-wakil presiden secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres)
  6. K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan (Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan-RB, BPKP)
  7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN (Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN)
  8. Alat pertahanan dan keamanan dan K/L yang mendukung penegakan hukum (Mabes TNI, TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK)

Klaster 2

  1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kementerian BUMN)
  2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia dan kebudayaan (Kemenag, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemendes-PDTT, KemenPPPA, Kemenpora)

Klaster 3

  • Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi (Kemendag, Kemenperin, Kemenkop-UKM, Kemenaker, Kementan, Kementerian ESDM, KKP, Kemenparekraf, Kemenrinves/BKPM)

Klaster 4

  • Lembaga pemerintah non-kementerian (BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhannas, Wantannas, LKPP, BRIN, BPOM)

Klaster 5

  • Lembaga non struktural (KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, DPOD)