IZIN BELAJAR PNS/ASN

I. PENGERTIAN

  • Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Formal lainnya di luar jam kerja atas biaya sendiri dan tidak boleh meninggalkan tugas dinas sehari-hari.
  • Masa Studi adalah batas waktu paling lama dari keseluruhan waktu tempuh studi yang dilakukan di luar cuti kuliah (terminal).

II. DASAR HUKUM

Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;

III. TUJUAN

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pendidikan formal PNS ke jenjang yang lebih tinggi secara mandiri
  2. Meningkatkan profesionalisme PNS di bidang tugasnya
  3. Menciptakan PNS yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa
  4. Terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi akademis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

IV. TINGKAT DAN JANGKA WAKTU PENDIDIKAN

1. Tingkat Pendidikan

Tingkat pendidikan formal yang dapat ditempuh dalam izin belajar adalah :

  1. Paket B (Setara SLTP)
  2. Paket C (Setara SLTA)
  3. Diploma (D2, D3, D4)
  4. Sarjana (S1)
  5. Profesi
  6. Sarjana (S1) dan Profesi
  7. Magister/Master (S2)
  8. Doktor (S3)

2. Batas Waktu Pendidikan

IZIN BELAJAR PNS/ASN 2

V. PERSYARATAN UMUM

  1. Berstatus PNS di Lingk. Pemprov. Kalsel.
  2. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala SOPD.
  3. Pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak meninggalkan tugas jabatannya.
  4. Program studi sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan SOPD/Unit Kerja.
  5. Biaya pendidikan dibebankan pada PNS yang bersangkutan.
  6. Tidak pernah atau tidak sedang dalam proses dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir.
  7. SKP bernilai baik.
  8. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di dalam daerah atau di luar daerah apabila program studi serupa tidak terdapat di dalam daerah.

VI. PERSYARATAN KEPANGKATAN DAN ADMINISTRATIF

1. Program Doktor (S3):

  • Masa kerja 2 (dua) tahun setelah menyelesaikan Program S2
  • Pangkat minimal Penata (III/c)

2. Program Master (S2):

  • Masa kerja 2 (dua) tahun setelah menyelesaikan Program S1/Profesi
  • Pangkat minimal Penata Muda Tk.I (III/b)

3. Program Profesi

  • Pangkat minimal Penata Muda Muda  (III/a)

4. Program Sarjana (D4 / S1 / S1 dan Profesi):

  • Telah menyelesaikan pendidikan SLTA/yang sederajat atau program D2/D3
  • Pangkat minimal Pengatur Muda Tk.I (II/b) dengan masa kerja golongan telah 2 (dua) tahun

5. Program Diploma (D3 / D2):

  • Pangkat minimal Pengatur Muda  (II/a) dengan masa kerja golongan telah 2 (dua) tahun

6. Program Paket C / Tingkat SLTA:

  • Pangkat minimal Juru Muda Tk.I (I/b) dengan masa kerja golongan telah 2 (dua) tahun

7. Program Paket B / Tingkat SLTP:

  • Pangkat minimal Juru Muda  (I/a) dengan masa kerja golongan telah 2 (dua) tahun

VII. PERSYARATAN BERKAS/DOKUMEN

  1. Surat permohonan kepada Kepala Daerah Up. Kepala BKD dari Kepala SOPD.
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala SOPD.
  3. Copy SK Pangkat terakhir (legalisir).
  4. Copy SKP 1 tahun terakhir (legalisir).
  5. Copy ijazah dan transkrip pendidikan terakhir (legalisir).
  6. Daftar uraian tugas yang disahkan/diketahui atasan langsung atau Kepala.
  7. Daftar riwayat hidup.
  8. Surat pernyataan yang dibuat oleh PNS yang bersangkutan bahwa sanggup untuk menyelesaikan pendidikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan biaya sendiri dan bersedia tidak menuntut penyesuaian ijazah kecuali bila formasi memungkinkan.
  9. Surat Pernyataan dari Kepala SOPD bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir dan tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.

VIII. PROSEDUR PENGUSULAN IZIN BELAJAR

  1. Mengajukan Izin Belajar ke Kepala Daerah Up. Kepala BKD untuk memperoleh Surat Izin Belajar.
  2. Apabila disetujui, mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi sesuai dengan Surat Izin Belajar.
  3. Mulai mengikuti pendidikan pada tahun yang sesuai dengan Surat Izin Belajar.

IX. KEWAJIBAN PNS IZIN BELAJAR

Menyelesaikan pendidikan sesuai dengan batas waktu maksimal yang diberikan sebagaimana yang diatur pada Peraturan Kepala Daerah.

X. SANKSI PNS IZIN BELAJAR

  1. Surat Izin Belajar tidak dapat dipergunakan untuk pemberian civileffect kepegawaian apabila memulai pendidikan tidak sesuai dengan waktu yang tertera pada Surat Izin Belajar.
  2. Surat Izin Belajar tidak dapat dipergunakan untuk pemberian civileffect kepegawaian apabila penyelesaian studi melewati batas waktu yang ditentukan.

XI. INFORMASI PENTING LAINNYA

  1. Bagi PNS mutasi yang memiliki Izin Belajar dari instansi sebelumnya, wajib mengajukan Pengukuhan Izin Belajar ke Kepala Daerah Up. Kepala BKD.
  2. Bagi PNS yang ingin transfer ke lembaga pendidikan lainnya, wajib mengusulkannya ke Kepala Daerah Up. Kepala BKD sepanjang ke program studi yang sama dan belum melampaui batas waktu maksimal studi.
  3. Bagi PNS yang mulai pendidikan tanpa memiliki Surat Izin Belajar dari Kepala Daerah setelah tanggal yang ditentukan, kepadanya tidak diberikan civil effect