Jadwal Terbaru Pengumuman PPPK Guru 2022
Sempat tidak ada kejelasan terkait pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022. Kini, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan segera diumumkan oleh KemenPANRB. Pengumuman PPPK Guru 2022 akan diumumkan paling lambat pada, Jumat 10 Maret 2023 mendatang.
Sebelumnya, pengumuman PPPK Guru 2022 sempat ditunda yang awalnya dijadwalkan akan diumumkan pada minggu ke-3 atau ke-4 Februari. Namun, dijadwal tersebut pengumuman PPPK Guru 2023 belum ada informasi lanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni mengenai informasi lanjutan jadwal pengumuman PPPK Guru 2022.
Alex Denni mengatakan pengumuman guru ASN PPPK tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.
“Kami imbau Ibu dan Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” jelas Alex di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Penetapan pengumuman hasil PPPK Guru 2022 pada Jumat depan ini merupakan kesepakatan pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Anggota Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Pengumuman PPPK Guru 2022 ini tujukan bagi kategori Pelamar Prioritas 1 (P1), Pelamar Prioritas 2 (P2), Pelamar Prioritas 3 (P3) dan Pelamar Umum. Dimana kesepakatan penentuan jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, Alex sebagai anggota mengucapkan apresiasi bagi KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi PPPK Guru 2022. Sebagaimana tujuan awal dari penundaan jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 yang seharusnya diumumkan pada 2-3 Februari 2022 lalu.
Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Selain itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menerangkan, ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak.
Sementara itu Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menambahkan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.
“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai,” pungkas Aris.
Bagi Anda yang sedang menunggu pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 dapat memantau keputusanya hingga Jumat (10/3/2023).
Pemerintah telah menetapkan jadwal terbaru pengumuman PPPK Guru 2022 yang akan diumumkan paling lambat 10 Maret 2023 mendatang. Maka dari itu, Anda dapat memantaunya sejak saat ini dan bagi rakan sebet yang masih bingung cara cek pengumuman PPPK Guru 2022.
Anda dapat mempelajari langkah atau cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 berikut. Dimana pengumuman PPPK Guru 2022 dapat diakses melalui dua laman resmi yang telah ditetapkan. Dua laman resmi tersebut yaitu merupakan situs milik pemerintah yaitu situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan situs Kemendikbud Ristek. Situs tersebut dapat Anda akses dilaman sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id.