Ketentuan Penghargaan untuk PNS
Penghargaan kepada PNS diatur dalam pasal 82 hingga 85 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 231-237.
UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 82 menyebutkan, penghargaan bagi PNS diberikan bagi mereka yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas. Adapun dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juga dinyatakan demikian.
Berikut bentuk-bentuk penghargaan PNS.
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 83
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:
– Tanda kehormatan.
– Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
– Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 232
– Tanda kehormatan;
– Kenaikan pangkat istimewa;
– Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
– Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
3. Pasal 233 PP Nomor 11 Tahun 2017
Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana pasal 232 (a), diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada pasal berikutnya juga dikatakan, penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa seperti pasal 232 (b) diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan.
Selanjutnya, dalam pasal 235 PP Nomor 11 Tahun 2017, penghargaan berupa kesempatan tambahan dalam mengembangkan kompetensi seperti disebutkan pada pasal 232 (c), diperuntukkan bagi PNS yang nilai kinerjanya sangat baik, berdedikasi, dan punya loyalitas tinggi pada organisasi, serta merupakan pengembangan kompetensi sebagaimana dalam pasal 203.
Kemudian, pada pasal 236 tertulis, penghargaan sebagaimana pasal 232 (b) dan (c) diberikan setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS atas usul pimpinan unit kerja.
Sementara dalam pasal 237 disebutkan, mengenai penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan tata caranya diatur dengan Peraturan Presiden.