Mengenal Pangkat Golongan PNS
Pada dasarnya jenjang karier seorang PNS diklasifikasikan ke dalam sistem pangkat golongan PNS. Tentu penempatan pangkat dan golongan ini menjadi penting, terutama untuk perhitungan jumlah gaji dan tunjangan yang dapat diterimanya.
Sebagai ASN, pangkat golongan PNS telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019. Atura tersebut berisikan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Karier PNS ditetapkan dengan adanya pola karier yang merupakan pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier dan menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara unsur-unsur karier. Selain itu setiap tahun pemerintah memberikan kesempatan bagi abdi negara untuk mengembangkan karier.
Dalam menyusun pola karier dilakukan dengan cara mengkaitkan unsur-unsur pola karier meliputi pendidikan formal, diklat jabatan, usia, masa kerja, pangkat atau golongan ruang, tingkat jabatan, pengalaman jabatan, penilaian prestasi kerja, dan kompetensi jabatan.
Golongan PNS berkaitan dengan jabatan yang diduduki dan atau pendidikan formal yang dimiliki. Golongan PNS terdiri dari empat golongan yakni golongan I, II, III, dan IV. Golongan ini berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
Golongan I adalah golongan terendah. Terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Lalu golongan II terdiri dari golongan IIa, IIb, IIc, dan IId. Kemudian golongan III terdiri dari golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Setelah itu golongan IV atau eselon. Golongan IV ada 5 jenjang karir yakni IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Untuk kategori jabatan PNS disusun berdasarkan pada nilai dan kelas jabatan dari suatu satuan organisasi. Contoh: jabatan struktural di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah kabupaten atau kota, terdiri dari sekretaris BKD, kepala bidang perencanaan dan pengadaan PNS, kepala bidang mutasi, kepala bidang pengembangan pegawai, dan kepala bidang informasi kepegawaian.Untuk memperkaya pengalaman jabatan, maka seorang PNS sebelum dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat terlebih dahulu menduduki 2 atau 3 kategori jabatan.