MUTASI PNS ANTAR DAERAH

I. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
  3. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
  4. Keputusan Kepala Daerah tentang Penunjukan dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Untuk Atas Nama Kepala Daerah Menandatangani Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar SKPD/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah, Antar Kabupaten/Kota, Dari Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi, dan Dari Provinsi ke Daerah Kabupaten/kota di Lingkungan Provinsi Daerah;

 

II. TAHAPAN MUTASI PNS ANTAR-PROVINSI

  1. Surat Pernyataan Persetujuan Instansi asal kepada Gubernur Kalimantan Selatan dengan melampirkan berkas
  2. Diterima BKD untuk diteliti berkasnya
  3. Melaporkan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan/putusan
  4. Penawaran pada unit organisasi
  5. Bila dapat, disarankan segera ditindak lanjuti ke BKN
  6. Setelah keluar SK BKN, dibuatkan SK Gubernur untuk penempatan, pengangkatan dan pemindahan

 

III. KELENGKAPAN BERKAS MUTASI

  1. Surat Pernyataan Persetujuan dari Instansi yang bersangkutan
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan
  3. Fotocopy sah SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
  5. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Instansi yang bersangkutan ditandatangani Pejabat Eselon II
  6. Surat pernyataan tidak sedang tersangkut utang piutang dari pihak Bank atau dengan siapapun ditandatangani Pejabat Eselon II (Mutasi dari Provinsi/Instansi Vertikal lain)
  7. Surat keterangan tidak sedang tugas belajar ditandatangani Pejabat Eselon II
  8. Biodata lengkap Pegawai yang bersangkutan
  9. Surat pernyataan untuk tidak meminta dan menuntut Jabatan Pimpinan Tinggi/Adminstrator/Pengawas di atas materai Rp 6.000
  10. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja di Lingkungan Pemprov Kalsel di atas materai Rp 6.000
  11. Fotocopy Sah SKP Tahun terakhir
  12. Bagi yang mutasi mengikuti suami ditambahkan :

 

IV. ALUR PROSES MUTASI PNS ANTAR-PROVINSI

Alur Proses Mutasi PNS Antar Provinsi pns.kamikamu.co.id