MUTASI PNS ANTAR SKPD
I. DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- Peraturan Kepala Daerah tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepemerintahan.
- Keputusan Kepala Daerah tentang Penunjukan dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat di Lingkungan Kepemerintahan Untuk Atas Nama Kepala Daerah Menandatangani Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar SKPD/Unit Kerja di Lingkungan Kepemerintahan, Antar Kabupaten/Kota, Dari Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi, dan Dari Provinsi ke Daerah Kabupaten/kota di Lingkungan Kepemerintahan;
- Surat Kepala Daerah tentang Hal Perpindahan PNS ke dalam/keluar SKPD.
II. TAHAPAN MUTASI
- Usulan (pelepasan) dari SKPD asal
- Permohonan yang bersangkutan
- Melaporkan dan minta izin, pertimbangan, persetujuan kepada pejabat Pembina Kepegawaian
- Meneliti berkas usulan pegawai ybs
- Penawaran ke SKPD yang dituju
- Pembuatan perbal dan SK Pindah
III. KELENGKAPAN BERKAS MUTASI
1. MUTASI ANTAR SKPD
- Surat Pernyataan Persetujuan dari Kepala SKPD yang bersangkutan
- Surat Permohonan yang bersangkutan
- Fotocopy sah SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kepala SKPD
- Fotocopy Sah SKP Tahun terakhir
- Fotocopy sah surat Ijin Belajar (jika sedang melaksanakan ijin belajar)
2. MUTASI KE LINGKUNGAN KEPEMERINTAHAN
- Surat Permohonan yang bersangkutan
- Fotocopy sah SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh Kepala BKD/ BKPP/ BKPSDM Instansi asal
- Surat pernyataan tidak sedang tersangkut utang piutang dari pihak Bank atau dengan siapapun (Mutasi dari Provinsi/Instansi Vertikal lain) ditandatangani serendah-rendahnya oleh Pejabat Eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama)
- Surat pernyataan tidak sedang tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh Kepala BKD/ BKPP/ BKPSDM Instansi asal
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal
- Biodata lengkap Pegawai yang bersangkutan
- Surat pernyataan untuk tidak meminta dan menuntut Jabatan Pimpinan Tinggi/Adminstrator/Pengawas di atas materai Rp 6.000
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja di Lingkungan Kepemerintahan di atas materai Rp 6.000
- Fotocopy Sah SKP 2 Tahun terakhir
- Bagi yang mutasi mengikuti suami ditambahkan :
3. MUTASI KELUAR LINGKUNGAN KEPEMERINTAHAN
- Surat Persetujuan menerima dari Instansi Penerima (Rekomendasi)
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Penerima
- Surat Pernyataan Persetujuan dari Kepala SKPD yang bersangkutan
- Surat Permohonan yang bersangkutan
- Fotocopy sah SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kepala SKPD
- Surat pernyataan tidak sedang tersangkut utang piutang dari pihak Bank atau dengan siapapun ditandatangani Pejabat Eselon II (Mutasi ke Provinsi/Instansi Vertikal lain)
- Surat keterangan tidak sedang tugas belajar dari Kepala SKPD
- Biodata lengkap Pegawai yang bersangkutan
- Telah mengabdi minimal 10 (sepuluh) tahun di Lingkungan Kepemerintahan kecuali mengikuti suami dan tidak terikat kontrak saat pengangkatan CPNS
- Telah mengabdi minimal 10 (sepuluh) tahun di Lingkungan Kepemerintahan bagi yang telah selesai tugas belajar
- Fotocopy Sah SKP 2 Tahun terakhir
- Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik ditambahkan Perhitungan Kebutuhan Pegawai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Bagi yang mutasi mengikuti suami ditambahkan :
- Surat Tugas Suami
- Fotocopy sah surat nikah

Trending
IV. ALUR PROSES MUTASI PNS ANTAR-SKPD
V. ALUR PROSES MUTASI PNS KE LINGKUNGAN KEPEMERINTAHAN