MUTASI PNS ANTAR SKPD

I. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
  3. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
  4. Peraturan Kepala Daerah tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepemerintahan.
  5. Keputusan Kepala Daerah tentang Penunjukan dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat di Lingkungan Kepemerintahan Untuk Atas Nama Kepala Daerah Menandatangani Keputusan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar SKPD/Unit Kerja di Lingkungan Kepemerintahan, Antar Kabupaten/Kota, Dari Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi, dan Dari Provinsi ke Daerah Kabupaten/kota di Lingkungan Kepemerintahan;
  6. Surat Kepala Daerah tentang Hal Perpindahan PNS ke dalam/keluar SKPD.

 

II. TAHAPAN MUTASI

  1. Usulan (pelepasan) dari SKPD asal
  2. Permohonan yang bersangkutan
  3. Melaporkan dan minta izin, pertimbangan, persetujuan kepada pejabat Pembina Kepegawaian
  4. Meneliti berkas usulan pegawai ybs
  5. Penawaran ke SKPD yang dituju
  6. Pembuatan perbal dan SK Pindah

 

III. KELENGKAPAN BERKAS MUTASI

1. MUTASI ANTAR SKPD

  1. Surat Pernyataan Persetujuan dari Kepala SKPD yang bersangkutan
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan
  3. Fotocopy sah SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
  5. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kepala SKPD
  6. Fotocopy Sah SKP Tahun terakhir
  7. Fotocopy sah surat Ijin Belajar (jika sedang melaksanakan ijin belajar)

2. MUTASI KE LINGKUNGAN KEPEMERINTAHAN

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan
  2. Fotocopy sah SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
  4. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh Kepala BKD/ BKPP/ BKPSDM Instansi asal
  5. Surat pernyataan tidak sedang tersangkut utang piutang dari pihak Bank atau dengan siapapun (Mutasi dari Provinsi/Instansi Vertikal lain) ditandatangani  serendah-rendahnya oleh Pejabat Eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama)
  6. Surat pernyataan tidak sedang tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh Kepala BKD/ BKPP/ BKPSDM Instansi asal
  7. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal
  8. Biodata lengkap Pegawai yang bersangkutan
  9. Surat pernyataan untuk tidak meminta dan menuntut Jabatan Pimpinan Tinggi/Adminstrator/Pengawas di atas materai Rp 6.000
  10. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja di Lingkungan Kepemerintahan di atas materai Rp 6.000
  11. Fotocopy Sah SKP 2 Tahun terakhir
  12. Bagi yang mutasi mengikuti suami ditambahkan :

3. MUTASI KELUAR LINGKUNGAN KEPEMERINTAHAN

  1. Surat Persetujuan menerima dari Instansi Penerima (Rekomendasi)
  2. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang bersangkutan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Penerima
  3. Surat Pernyataan Persetujuan dari Kepala SKPD yang bersangkutan
  4. Surat Permohonan yang bersangkutan
  5. Fotocopy sah SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Fotocopy sah Ijazah terakhir yang dihargai
  7. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kepala SKPD
  8. Surat pernyataan tidak sedang tersangkut utang piutang dari pihak Bank atau dengan siapapun ditandatangani Pejabat Eselon II (Mutasi ke Provinsi/Instansi Vertikal lain)
  9. Surat keterangan tidak sedang tugas belajar dari Kepala SKPD
  10. Biodata lengkap Pegawai yang bersangkutan
  11. Telah mengabdi minimal 10 (sepuluh) tahun di Lingkungan Kepemerintahan kecuali mengikuti suami dan tidak terikat kontrak saat pengangkatan CPNS
  12. Telah mengabdi minimal 10 (sepuluh) tahun di Lingkungan Kepemerintahan bagi yang telah selesai tugas belajar
  13. Fotocopy Sah SKP 2 Tahun terakhir
  14. Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik ditambahkan Perhitungan Kebutuhan Pegawai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  15. Bagi yang mutasi mengikuti suami ditambahkan :
  • Surat Tugas Suami
  • Fotocopy sah surat nikah

 

IV. ALUR PROSES MUTASI PNS ANTAR-SKPD

MUTASI PNS ANTAR SKPD 4

  

V. ALUR PROSES MUTASI PNS KE LINGKUNGAN KEPEMERINTAHAN

MUTASI PNS ANTAR SKPD 5 

MUTASI PNS ANTAR SKPD 6