PEMBERIAN PENCANTUMAN GELAR/ PENINGKATAN PENDIDIKAN

I. PENGERTIAN

Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan adalah pemberian civil effect kepegawaian kepada PNS untuk menggunakan gelar atau pendidikannya dalam tugas-tugas kedinasannya.

 

II. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  2. Keputusan Kepala Daerah tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar/ Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil.

 

III. TUJUAN

Memberikan penghargaan kepada PNS yang memiliki ijazah atau telah menyelesaikan pendidikan dengan memberikan izin kepadanya untuk menggunakan gelar atau ijazah yang dimilikinya untuk kepentingan kepegawaiannya.

 

IV. PERSYARATAN UMUM

  1. Berstatus PNS.
  2. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala SKPD.
  3. Memiliki Surat Izin Belajar / Surat Pengukuhan Izin Belajar / Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan / Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan.
  4. Tidak pernah atau tidak sedang dalam proses dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir.
  5. SKP bernilai baik.

 

V. PERSYARATAN KEPANGKATAN

  1. Program Doktor (S3) : Pangkat minimal Penata (III/c).
  2. Program Magister (S2) : Pangkat minimal Penata Muda Tk.I (III/b)
  3. Program Profesi / Sarjana (S1)/ Diploma IV (D-IV) : Pangkat minimal Penata Muda (III/a)
  4. Program Diploma III (D-III) : Pangkat minimal Pengatur (II/c)
  5. Program Diploma II (D-II) : Pangkat minimal Pengatur Muda Tk. I (II/b)
  6. Program Diploma I (D-I) / Paket C / SLTA : Pangkat minimal Pengatur Muda (II/a)
  7. Program Paket B / SLTP : Pangkat minimal Juru (I/c)

 

VI. PERSYARATAN BERKAS/DOKUMEN

  1. Surat permohonan kepada Kepala Daerah Up. Kepala BKD dari Kepala SKPD.
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD.
  3. Copy Surat Izin Belajar / Surat Pengukuhan Izin Belajar / Surat Keterangan Mengikutui Pendidikan / Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan.
  4. Copy SK Pangkat terakhir (legalisir).
  5. Copy SKP 1 tahun terakhir (legalisir).
  6. Copy ijazah dan transkrip pendidikan yang ingin diakui (legalisir).
  7. Daftar uraian tugas yang disahkan/diketahui atasan langsung atau Kepala.
  8. Daftar riwayat hidup.
  9. Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir dan tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.

 

VII. PROSEDUR PENGUSULAN PENCANTUMAN GELAR / PENINGKATAN PENDIDIKAN

  1. Mengajukan Permohonan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan ke Kepala Daerah Up. Kepala BKD untuk memperoleh Surat Keterangan Pencantuman Gelar/Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan.
  2. Apabila disetujui, melampirkan copy Surat Keterangan Pencantuman Gelar / Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan pada usul kenaikan pangkat agar data PNS yang bersangkutan di BKN dapat diperbarui.