PEMBERIAN PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA

I. PENGERTIAN

Pemberian Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS lainnya.

 

II. DASAR HUKUM

  1. UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  2. PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  3. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UUNo. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  4. Surat Sekretaris Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B-1719/Sesmilpres/GT.00/11/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Prosedur Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  5. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 002.2/903/OTDA tanggal 2 Februari 2020 tentang Prosedur Penyampaian Usulan Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

III. KETENTUAN UMUM

  • Telah memiliki masa kerja 10, 20, dan 30 tahun
  • Belum pernah diusulkan untuk menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
  • Melaksanakan tugas secara terus menerus, menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

IV. PERSYARATAN

  • Copy SK CPNS.
  • Copy SK Pangkat terakhir.
  • Copy SK Jabatan (apabila menduduki jabatan).
  • Copy Piagam SLKS 10, 20 tahun yang telah dimiliki.
  • Copy Konversi NIP Baru
  • Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani orang bersangkutan dan atasan langsung dengan mencantumkan tempat, tanggal, bulan, tahun saat dibuat.
  • Surat pernyataan tidak pernah mendapat hukuman disiplin baik sedang maupun berat dari unit kerja.
  • Bahan kelengkapan administrasi tersebut dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Selain berkas hardcopy disampaikan pula scan dokumen- dokumen tersebut dalam bentuk format PDF (softcopy), yang keseluruhan berkas/dokumen tersebut disatukan dalam satu file untuk setiap nama yang diusulkan.

 

V. TATA CARA PEMAKAIAN

  1. Tanda kehormatan berbentuk miniatur (Satyalancana kecil) dipakai pada waktu menghadiri upacara kenegaraan dan peristiwa penting pada upacara resmi dan acara kenegaraan pada malam hari.
  2. Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dipakai pada pakaian sipil lengkap (PSL) warna gelap/pakaian nasional, ditempatkan pada dada kiri 1 cm di atas saku dan disusun berjajar dari kanan ke kiri.
  3. Tanda kehormatan bentuk Asli (Satyalancana besar) dipakai pada waktu menghadiri upacara kenegaraan dan peristiwa penting sebagai berikut :
  • Hari Proklamasi Kemerdekaan RI – 17 Agustus
  • Upacara-upacara lain menurut ketentuan keprotokolan negara
  • Hari TNI – 5 Oktober
  • Apel kehormatan renungan suci (AKRS)