PEMBUATAN KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL (KARPEG)

I. DASAR HUKUM

  1. SE Kepala BAKN No. 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penerapan dan Penggunaan Nomor Induk PNS dan Kartu PNS;
  2. Keputusan Kepala BAKN No. 066/KEP/1974 tentang Kartu PNS;
  3. Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 217/Tahun 1974, No. 070/KEP/1974 tentang Kartu PNS bagi PNS.
  4. Keputusan Kepala BKN No.18 B/Kep/2005 tahun 2005 tentang Pemberian Kuasa Kepada Para Pejabat BAKN Untuk Atas Nama Kepala BKN Menandatangani SK dan Autentikasi SK Penetapan dan Pembatalan NIP, KARPEG, KARIS, dan KARSU.

 

II. SYARAT  PEMBUATAN KARPEG

1. Belum memiliki Karpeg

  • Surat Pengantar dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)
  • 2 (dua) lembar Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir.
  • 2 (dua) lembar Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir.
  • 2 (dua) lembar Fotocopy SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
  • 2 (dua) lembar Fotocopy STTPL Pra Jabatan yang telah dilegalisir.
  • 2 (dua) lembar Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3×4

2. Karpeg Hilang

  • Surat Pengantar dari SOPD
  • 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir SK
  • 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir SK PNS.
  • 2 (dua) lembar Fotocopy SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
  • 2 (dua) lembar Fotocopy STTPL Pra Jabatan yang telah dilegalisir.
  • Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak  2 lembar.
  • Surat Keterangan Hilang Karpeg dari Kepolisian beserta Legalisirnya.
  • 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir KARPEG lama.