PENGUSULAN/PERBAIKAN/PENGGANTIAN KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE)
I. LATAR BELAKANG PEMBUATAN KPE
- Belum terintegrasinya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nasional antara BKN dengan instansi baik di Pusat maupun Daerah.
- Masih rendahnya akurasi data PNS Nasional.
- Belum adanya standar sistem pelayanan PNS yang dapat dilakukan diseluruh wilayah NKRI, yang meliputi:
- unsur keamanan (security)
- unsur efisiensi dan efektivitas
- unsur fleksibilitas
- unsur akuntabilitaas dan transparansi
- Identifikasi biometrik fisik PNS menjadi permasalahan yang cukup penting untuk kegiatan otentikasi.
- Mendukung kegiatan konversi NIP dan penerbitan Kartu Identitas PNS berbasis elektronik.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- lnstruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment.
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BAKN Nomor 217 tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 tentang Kartu PNS bagi PNS.
- Keputusan Kepala BAKN Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Kepala BKN nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
III. PERATURAN KEPALA BKN NO. 7 TAHUN 2008 TENTANG KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK
- PNS : PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- KPE : PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- KPE TAMBAHAN : Kartu identitas untuk suami / isteri dan anak yang menjadi tanggungan PNS atau penerima pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- KPE : Diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan pula pada suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS.
IV. TUJUAN KPE
- Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat,
- Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejateraan PNS
- Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif, efisien
- Membangun sistem pelayanan PNS yang terpadu yang bermuara pada meningkatnya kualitas layanan publik.
- Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lain.
V. ALUR DATA KPE
VI. STAKE HOLDER
- BKN (Penerbit Kartu)
- Askes (Partisipan Pelayanan Kesehatan)
- Taspen (Partisipan Pelayanan Pensiun)
- Bapertarum (Partisipan Pelayanan Taperum)
- Bank (Layanan Perbankan, Penyedia Dana)
- PT Sucofindo (Persero) (Integrasi Pengembangan Sistem & Jaringan)
VII. TUJUAN PERUBAHAN KARPEG
- Kartu Identitas PNS tidak dapat dipalsukan dan digandakan
- Untuk otentifikasi bagi Departemen ataupun Pemerintah Daerah ataupun Institusi terkait seperti TASPEN, ASKES, BAPERTARUM
- Untuk Peningkatan Sistem Administrasi Kepegawaian dan sekaligus untuk peningkatan kesejahteraan dan Pelayanan Kepada PNS
- Kemudahan untuk mendapatkan pelayanan dari:

Trending
VIII. PEMANFAATAN KPE
- KPE dapat digunakan :
- Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg)
- Pengganti Kartu Kuning (ASKES)
- Pengganti Kartu Pensiun (Taspen)
- Kartu Layanan Taperum (Bapertarum)
- Dompet Elektronik (e-wallet)
- Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan): PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 (antara lain: Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi)
- KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir, Bus Way, Presensi, Akses Kontrol)
IX. MANFAAT KPE BAGI PNS
- Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh.
- Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen.
- Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum.
- Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji.
- Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-KIOS) yang tersedia Kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang akan meningkatkan jam kerja produktif PNS.
- KPE tidak Membebani PNS, Tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.
X. DESAIN FISIK KPE
XI. MEKANISME PERBAIKAN MASALAH KPE
1. Mencetak KPE yang Hilang
2. Perbaikan Nama/Tanggal Lahir/NIP/Foto Sesuai Data PNS
3. Mencetak KPE yang Tertelan Mesin ATM
4. Mencetak KPE Rusak yang Tidak Bisa di Perso Bank