PENGUSULAN/PERBAIKAN/PENGGANTIAN KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE)

I. LATAR BELAKANG PEMBUATAN KPE 

  1. Belum terintegrasinya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nasional antara BKN dengan instansi baik di Pusat maupun Daerah.
  2. Masih rendahnya akurasi data PNS Nasional.
  3. Belum adanya standar sistem pelayanan PNS yang dapat dilakukan diseluruh wilayah NKRI, yang meliputi:
    • unsur keamanan (security)
    • unsur efisiensi dan efektivitas
    • unsur fleksibilitas
    • unsur akuntabilitaas dan transparansi
  1. Identifikasi biometrik fisik PNS menjadi permasalahan yang cukup penting untuk kegiatan otentikasi.
  2. Mendukung kegiatan konversi NIP dan penerbitan Kartu Identitas PNS berbasis elektronik.

 

II. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. lnstruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment.
  3. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BAKN Nomor 217 tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 tentang Kartu PNS bagi PNS.
  4. Keputusan Kepala BAKN Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
  5. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.
  6. Peraturan Kepala BKN nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.

 

III. PERATURAN KEPALA BKN NO. 7 TAHUN 2008 TENTANG KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK

  • PNS : PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • KPE : PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • KPE TAMBAHAN : Kartu identitas untuk suami / isteri dan anak yang menjadi tanggungan PNS atau penerima pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • KPE : Diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan pula pada suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS.

 

 IV. TUJUAN KPE 

  1. Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat,
  2. Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejateraan PNS
  3. Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif, efisien
  4. Membangun sistem pelayanan PNS yang terpadu yang bermuara pada meningkatnya kualitas layanan publik.
  5. Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lain.

 

V. ALUR DATA KPE

PENGUSULAN/PERBAIKAN/PENGGANTIAN KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE) 7

 

VI. STAKE HOLDER

  • BKN (Penerbit Kartu)
  • Askes (Partisipan Pelayanan Kesehatan)
  • Taspen (Partisipan Pelayanan Pensiun)
  • Bapertarum (Partisipan Pelayanan Taperum)
  • Bank (Layanan Perbankan, Penyedia Dana)
  • PT Sucofindo (Persero) (Integrasi Pengembangan Sistem & Jaringan)

 

VII. TUJUAN PERUBAHAN KARPEG

  1. Kartu Identitas PNS tidak dapat dipalsukan dan digandakan
  2. Untuk otentifikasi bagi Departemen ataupun Pemerintah Daerah ataupun Institusi terkait seperti TASPEN, ASKES, BAPERTARUM
  3. Untuk Peningkatan Sistem Administrasi Kepegawaian dan sekaligus untuk peningkatan kesejahteraan dan Pelayanan Kepada PNS
  4. Kemudahan untuk mendapatkan pelayanan dari:
    • BPJS antara lain pada Puskesmas, Rumah Sakit dan Apotek.
    • Meningkatkan pelayanan Bapetarum pada kantor, loket/bank yang ditunjuk.
    • Meningkatkan pelayanan TASPEN, pada kantor, loket, atau Bank yang ditunjuk.
    • Pelayanan Perbankan yang meliputi gaji, pembayaran rekening listrik, PAM.

 

VIII. PEMANFAATAN KPE

  • KPE dapat digunakan :
    • Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg)
    • Pengganti Kartu Kuning (ASKES)
    • Pengganti Kartu Pensiun (Taspen)
    • Kartu Layanan Taperum (Bapertarum)
    • Dompet Elektronik (e-wallet)
    • Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan): PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 (antara lain: Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi)
  • KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir, Bus Way, Presensi, Akses Kontrol)

 

IX. MANFAAT KPE BAGI PNS

  1. Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh.
  2. Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen.
  3. Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum.
  4. Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji.
  5. Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-KIOS) yang tersedia Kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang akan meningkatkan jam kerja produktif PNS.
  6. KPE tidak Membebani PNS, Tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.

 

X. DESAIN FISIK KPE

PENGUSULAN/PERBAIKAN/PENGGANTIAN KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE) 8

 

XI. MEKANISME PERBAIKAN MASALAH KPE

1. Mencetak KPE yang Hilang

PENGUSULAN/PERBAIKAN/PENGGANTIAN KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE) 9

 

2. Perbaikan Nama/Tanggal Lahir/NIP/Foto Sesuai Data PNS

PENGUSULAN/PERBAIKAN/PENGGANTIAN KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE) 10

 

 3. Mencetak KPE yang Tertelan Mesin ATM

PENGUSULAN/PERBAIKAN/PENGGANTIAN KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE) 11

 

 4. Mencetak KPE Rusak yang Tidak Bisa di Perso Bank

PENGUSULAN/PERBAIKAN/PENGGANTIAN KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE) 12