PENSIUN PNS
I. PENGERTIAN
Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria mencapai Usia Pensiun dan meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya.
Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969, Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
II. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015
- Keputusan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2009 jo. Peraturan Kepala BKN Nor 6 Tahun 2009
- Keputusan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2003 jo. Keputusan Kepala BKN No 38 Tahun 2003
III. PERSYARATAN UNTUK PENSIUN
- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangya 20 tahun;
- Oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rokhani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatan;
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangya 4 tahun dan oleh Tim penguji Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohani yang tidak disebabkan oleh karena menjalankan tugas kewajiban jabatan;
- Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri karena kelebihan, apabila telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurannya 10 tahun;
- Mencapai batas usia pensiun menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979.
IV. DASAR DAN BESARNYA PENSIUN
Dasar Pensiun :
Dasar Pensiun adalah gaji pokok terakhir yang berhak diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
Besarnya Pensiun :
- Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya adalah 75 % dan sekurang-kurangnya 40 % dari dasar gaji pokok pensiun;
- Apabila Pegawai Negeri Sipil mengalami keuzuran jasmani dan rokhani karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka besarnya pensiun yang diterima adalah 75 % dari dasar gaji pokok pensiun.
- Pensiun pegawai sebulan, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
V. JENIS-JENIS PENSIUN
- Pensiun APS (Atas Permintaan Sendiri)/ pensiun muda adalah pensiun yang diterima oleh PNS atas permintaan sendiri.
- Pensiun Janda/Duda adalah pensiun yang diterima oleh suami/istri PNS yang meninggal dunia.
- Pensiun orang tua. Bagi CPNS/PNS yang belum menikah kemudian meninggal dunia, maka pensiunnya diterima oleh orang tua.
- Pensiun Uzur adalah pensiun untuk PNS yang tidak mampu lagi bekerja karena cacat jasmani/rohani.
- Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun) adalah pensiun yang diterima oleh PNS yang telah mencapai batas usia pensiun. PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Macam-macam BUP ditentukan sebagai berikut :
- Usia 58 tahun
- Usia 60 tahun
- Usia 63 tahun
- Usia 65 tahun
- Usia 70 tahun
VI. UANG TUNGGU
Uang Tunggu adalah penghasilan yang diberikan kepada PNS yang diberhentikan yang disebabkan antara lain:
- Sebagai tenaga kelebihan yang diakibatkan oleh penyederhanaan satuan organisasi dan tidak dapat disalurkan pada instansi lain serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun.
- Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun/
- Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun.
- Tidak dapat dipekerjakan kembali setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara karena tidak ada lowongan dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun.
VII. BERKAS PENGAJUAN PENSIUN
- Permohonan pensiun dari ybs
- Pengantar dari unit organisasi
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup
- Salinan Sah dari SKP sebagai calon pegawai
- Salinan Sah SKP terakhir
- Salinan sah kartu pegawai
- Salinan surat nikah disahkan oleh camat
- Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat
- Salinan Akte/Surat kelahiran anak yang disahkan oleh camat
- Surat permintaan pembayaran pensiun (SP3)
- Pas Poto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 7 lembar
- Surat keterangan dari tim penguji kesehatan bagi pegawai yang mengajukan permohonan pensiun karena uzur
- Surat asli keputusan Almarhum/Almarhumah yang meninggal dunia (penerima pensiun), masing-masing 3 (tiga) rangkap untuk SETNEG dan 2 (dua) rangkap untuk BKN.
- Bagi yang mengajukan permohonan pensiun janda/duda, melengkapi:
- Mengisi formulir permohonan pensiun janda/duda
- Surat kematian yang sah
- Surat keterangan janda/duda dari lurah