Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK
Sebagian orang masih bingung membedakan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS merupakan istilah yang pada status kepegawaian yang sama. Namun, keduanya punya defenisi yang tak serupa.
Fungsi dari PNS sendiri adalah sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.
Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu jabatannya. Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.
Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen. Bahkan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berbeda pula.
Pada Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen ASN PPPK yang menjadi dasar perbedaan keduanya yaitu pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Terkait jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS, namun tidak diberikan kepada ASN PPPK, sebab PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.
Lalu seperti apa contoh pekerjaan dari PNS ataupun PPPK. Contoh dari pegawai PNS yaitu pegawai daerah, dosen, guru, camat, kepala dinas, polisi, tentara, dan dokter. Untuk pekerjaan yang dapat berstatus sebagai PPPK, salah satunya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka dari itu pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karir, apalagi jaminan di hari tua. Dan tentunya tak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.