Persyaratan Pembuatan Kartu Istri-Kartu Suami (Karis-Karsu)
Kartu Istri-Kartu Suami (Karis-Karsu) adalah kartu identitas isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Berikut persyaratan dalam pembuatan Kartu Istri-Kartu Suami (Karis-Karsu) bagi PNS:
- Asli Surat Pengantar dari BKD / Instansi Vertikal
- Fotokopi / salinan sah SK CPNS dan SK PNS
- Asli Laporan Perkawinan pertama / kedua dst
- Fotokopi / salinan sah Akta Nikah / Akta Perkawinan
- Pas Foto istri / suami terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Fotokopi / salinan KARPEG
- Apabila berstatus Janda / Duda, lampirkan Akta Cerai / Kematian