Persyaratan Pembuatan Kartu Istri-Kartu Suami (Karis-Karsu)

Kartu Istri-Kartu Suami (Karis-Karsu) adalah kartu identitas isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Berikut persyaratan dalam pembuatan Kartu Istri-Kartu Suami (Karis-Karsu) bagi PNS:

  1. Asli Surat Pengantar dari BKD / Instansi Vertikal
  2. Fotokopi / salinan sah SK CPNS dan SK PNS
  3. Asli Laporan Perkawinan pertama / kedua dst
  4. Fotokopi / salinan sah Akta Nikah / Akta Perkawinan
  5. Pas Foto istri / suami terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Fotokopi / salinan KARPEG
  7. Apabila berstatus Janda / Duda, lampirkan Akta Cerai / Kematian