Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg)

Kartu Pegawai atau Karpeg adalah Kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik itu pegawai Pusat ataupun Pegawai Daerah. Adapun bagi yang masih berstatus sebagai CPNS masih belum dapat memiliki Karpeg.

Tujuan dari ditetapkannya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah benar-benar seorang PNS dan sekaligus sebagai identitas/data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS, maka Karpegnya dengan sendirinya tidak akan berlaku lagi.

Berikut persyaratan bagi PNS untuk dapat membuat Kartu Pegawai (Karpeg):

  1. Asli Surat Pengantar dari BKD / Instansi Vertikal
  2. Fotokopi / salinan sah SK CPNS dan SK PNS
  3. Fotokopi / salinan sah Surat Tanda Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL)
  4. Fotokopi / salinan sah SPMT CPNS
  5. Pas Foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika KARPEG hilang