Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada PNS yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk mengikuti pendidikan formal ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Formal.

Tonton video penjelasannya di link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=PhAuL9T71ZU

0:27 Prosedur Pengusulan PNS untuk mengikuti Tugas Belajar

1:15 Persyaratan Berkas/Dokumen untuk Permohonan Izin Seleksi (Rekomendasi) Tugas Belajar

2:27 Persyaratan Berkas/Dokumen untuk Permohonan SK Tugas Belajar

4:03 Persyaratan Berkas/Dokumen untuk Permohonan SK Penempatan Selesai Tugas Belajar