PNS Butuh Liburan, Ini Aturannya

Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. Tentang peraturan ini sudah diatur oleh peraturan BKN Nomor 7 tahun 2021, tentang peraturan badan kepegawaian negara nomor 24 tahun 2017 tentang cara pemberian cuti bagi pegawai negeri sipil.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengajuan Persetujuan Pemberian CLTN

  1. PNS mengajukan permohonan persetujuan pemberian CLTN kepada PPK Instansi
  2. PPK Instansi mengusulkan permohonan persetujuan pemberian CLTN kepada BKN
  3. Usulan diterima oleh BKn Pusat melalui direktorat status dan kedudukan kepegawaian
  4. Usulan yang diterima akan dilanjutkan ke proses verifikasi dan validasi
  5. Usulan yang memenuhi syarat akan dilanjutkan ke proses penetapan dan pertimbangan teknis CLTN
  6. Instansi menerima pertimbangan teknis persetujuan pemberian CLTN

Jangka waktu pelayanan

3 (tiga) hari kerja sejak usulan diterima Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dan apabila persyaratan lengkap.