PROSES PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. PENGERTIAN

  1. Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  2. Formasi adalah jumlah dan susunan Jabatan ASN yang diperlukan dalam suatu Satuan Kerja untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
  3. Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dilakukan sesuai dengan siklus anggaran.
  4. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan (formasi) PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan tujuan untuk mendukung pencappaian tujuan instansi pemerintah.
  5. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN (formasi) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan disusun berdasarkan rencana strategis instansi pemerintah serta mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi.
  6. Rincian kebutuhan ASN setiap tahun disusun berdasarkan : hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja, peta jabatan di masing masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan ASN untuk setiap jenjang jabatan dan memperhatikan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.

 

II. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Keputusan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2004 Tanggal 6 Mei 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.

 

III. PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

  1. Kebutuhan ASN secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
  2. Menteri menyusun rencana pemenuhan kebutuhan ASN berdasarkan prioritas pembangunan nasional.
  3. Pertimbangan teknis Kepala BKN dan penetapan kebutuhan ASN Menteri memperhatikan :
    • data kelembagaan;
    • jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan;
    • jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia;
    • Pensiun;
    • rasio antara jumlah PNS dengan jumlah kabupaten atau kota yang dikoordinasikan; dan
    • rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.

 

IV. PROSEDUR PENGUSULAN S.D PENETAPAN FORMASI PNS

1. Prosedur Pengolahan Formasi PNS

1

2

3

4

5

6

2. Prosedur Pengusulan Penetapan Formasi ASN

7

 

V. KETERANGAN

a. Prosedur Pengusulan Formasi PNS

  1. PPKD Kabupaten/Kota mengajukan usul persetujuan formasi kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN melalui Kepala Daerah paling lambat akhir Februari.
  2. Kepala Daerah mengajukan usul persetujuan formasi untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN bersamaan dengan permintaan persetujuan formasi PNS paling lambat akhir Maret. Dalam penyampaian usul persetujuan formasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Daerah dapat memberikan rekomendasi.
  3. Pengajuan usul persetujuan formasi ini dengan melampirkan:
    • Penyusunan bezetting (jumlah kekuatan PNS yang ada) dalam tahun anggaran (TA) yang lalu menurut golongan ruang.
    • Pengolahan formasi dalam TA yang bersangkutan menurut golongan ruang.
    • Daftar usul formasi PNS menurut pangkat/golongan ruang dalam TA yang bersangkutan.
    • Daftar kebutuhan PNS menurut jabatan pada TA yang bersangkutan.
    • Susunan jabatan struktural dan fungsional yang diduduki oleh PNS yang memiliki golongan ruang IV/a ke atas.
    • Daftar kebutuhan Tenaga Kesehatan dalam TA yang bersangkutan.
    • Daftar kebutuhan Tenaga Guru dalam TA yang bersangkutan.
    • Daftar jumlah PNS yang dipekerjakan dan diperbantukan pada Satuan Kerja Pemerintah lainnya, Yayasan, Badan-Badan Swasta dan Badan lain yang ditentukan Pemerintah menurut golongan ruang.
    • Daftar rencana penarikan kembali tenaga perbantuan dari daerah otonom lain/instansi lain ke daerah dalam TA yang bersangkutan.
    • Daftar jumlah PNS yang berhenti, pensiun dan meninggal dunia pada tahun anggaran sebelumnya serta jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun dalam TA yang bersangkutan.
    • Peta jabatan. Apabila dalam tahun anggaran sebelumnya telah melampirkan Peta Jabatan, maka untuk tahun berikutnya tidak perlu melampirkan kembali, kecuali terjadi perubahan organisasi.
  1. Berdasarkan usul dimaksud, Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan kepada Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
  2.  Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut disampaikan kepada Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara setelah melalui pembahasan dalam Tim Kerja Kepegawaian.
  3. Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara memberikan persetujuan secara tertulis formasi PNS berdasarkan pertimbangan tertulis kepala Badan Kepegawaian Negara.
  4. Dalam persetujuan formasi dari Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara, dicantumkan jumlah formasi untuk masing-masing Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota).
  5. Persetujuan formasi tersebut disampaikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Kepala Daerah dan tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya. Selanjutnya Kepala Daerah menyampaikannya kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepagawaian Kabupaten/Kota.

b. Penetapan Formasi ASN

Formasi PNS ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri PAN-RB berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

c. Lain-Lain

  1. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam TA yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada TA yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk TA berikutnya.
  2. Penetapan formasi PNS yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, tidak dapat digunakan untuk pengangkatan CPNS/PNS.
  3. Dalam rangka perencanaan dan pengendalian jumlah PNS, maka setiap keputusan Kepala Daerah tentang penetapan formasi di lingkungannya, tembusannya harus disampaikan kepada MenPAN dan Kepala BKN.