Pulang Kerja 2 Menit Lebih Awal, PNS di Jepang Dihukum Potong Gaji

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jepang mendapat hukuman potong gaji, setelah mereka diketahui pulang kerja dua menit lebih awal. Insiden itu menimpa sejumlah pegawai di Dinas Pendidikan Funabashi City di Prefektur Chiba, dilaporkan The Sankei News.

Otoritas setempat menemukan, terdapat 316 izin pulang lebih cepat yang terjadi antara Mei 2019 sampai Januari 2021. Saat ditanya alasannya, para PNS itu mengungkapkan mereka pulang lebih cepat dua menit agar bisa mengejar bus. Kebanyakan para pegawai itu pulang dengan bus pukul 17.17. Jika terlewat, mereka terpaksa menunggu keberangkatan pukul 17.47.

“Si pemimpin geng”, seorang pegawai perempuan yang merupakan asisten kepala, mendapat hukuman potong gaji. Dia disebut bakal menerima pengurangan sebanyak sepersepuluh selama tiga bulan, dilansir World of Buzz.

Pemotongan itu diharapkan bisa mengganti kerugian dinas pendidikan sebesar 137.000 yen (Rp 18 miliar) karena cuti yang tak dilaporkan. Warganet Jepang pun merespons hukuman itu dengan menyindir seharusnya para PNS itu mendapat uang lembur jika pulang semenit lebih lama.

“Akan sangat menyenangkan, jika para pejabat itu tahu jadwal bus, mereka bisa mengatur jam bekerja pegawainya,” jelas salah satu netizen.