SIMPEG – SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN

I. LATAR BELAKANG

Salah satu unsur pendukung pelaksanaan fungsi manajemen adalah sebuah organisasi, keberadaan dan kelancaran aktivitas pegawai atau karyawan dalam kegiatan organisasi tersebut. Sistem Kepegawaian di pemerintahan adalah untuk kelancaran tugas organisasi dan menjadi unsur pendukung pelaksanaan fungsi dari manajemen sebuah organisasi, adalah keberadaan dan kelancaran aktivitas administrasi. Pemanfaatan teknologi informasi dapat menghasilkan efisiensi dalam berbagai aspek pengelolaan informasi yang ditunjukkan oleh kecepatan dan ketepatan waktu pemrosesan, serta ketelitian dan kebenaran informasi (validitas) yang dihasilkan.

SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada seluruh personalia yang ada karena pegawai merupakan aset penting penyelenggaraan organisasi yang perlu dikelola dengan baik. Pengelolaan pegawai yang baik dalam lingkup kecil akan meningkatkan kinerja pegawai dan dalam lingkup yang lebih besar dan akan membawa perbaikan kinerja pemerintah secara keseluruhan.

Mengingat pentingnya pengelolaan data pegawai tersebut, maka peningkatan kualitas pengelolaan kepegawaian melalui implementasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian merupakan salah satu prioritas dalam tahapan pengembangan e-government.

 

II. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Sistem Informasi Manajemen Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (SIMDAGRI/SIMDA).
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 1997 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 

III. PENGERTIAN SIMPEG

Yang dimaksud dengan SIM adalah segala sesuatu yang menyangkut perencanaan, pengembangan, pengelolaan dan penggunaan alat bantu  teknologi informasi untuk membantu manusia dalam menyelesaikan seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pengolahan dan pengelolaan informasi. Komponen dari SIM sendiri adalah:

1. Manajemen

Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuna ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Karenanya, manajemen dapat diartikan sebagai ilmu dan seni tentang upaya untuk memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan secara efektif dan efesien.

2. Teknologi Informasi

Teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari pengirim ke penerima sehingga lebih cepat, lebih luas sebarannya, lebih lama penyimpanannya.

Sedangkan SIMPEG didefinisikan sebagai Sistem Informasi terpadu yang meliputi pendataan pegawai, pengolahan data, prosedur, tata kerja, sumber daya manusia dan teknologi informasi untuk menghasilkan informasi yang cepat, lengkap dan akurat dalam rangka mendukung administrasi kepegawaian. Lingkup Pembangunan &  Pengembangan SIMPEG:

  1. Sistem informasi dan aplikasi
  2. Sarana komputer dan penunjang
  3. Sarana komunikasi
  4. Organisasi dan Sumber Daya Manusia pelaksana
  5. Pembiayaan
  6. Dukungan Manajemen

 

IV. TUJUAN DAN MANFAAT

Tujuan SIMPEG di Lingkup Pemerintahan :

  1. Untuk mendukung Sistem Manajemen PNS yang rasional dan pengembangan SDM di Aparatur Pemerintah.
  2. Mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi.
  3. Menyediakan Informasi PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS
  4. Membantu Kelancaran pekerjaan di bidang kepegawaian, terutama dalam pembuatan laporan

Manfaat SIMPEG :

  1. Pelacakan informasi data seseorang pegawai akan mudah dan cepat.
  2. Pembuatan Laporan dapat mudah dikerjakan.
  3. Mengetahui Pegawai yang akan naik pangkat dan yang akan mendapat kenaikan gaji berkala
  4. Memudahkan suatu pekerjaan yang berhubungan dengan kepegawaian
  5. Mendapatkan informasi tentang keadaan pegawai (Profil Kepegawaian) yang cepat dan akurat
  6. Dapat merencanakan penyebaran (mutasi) pegawai sesuai pendidikan dan kompetensinya