Syarat dan Prosedur Menjadi Pranata Komputer: Panduan untuk ASN
Pranata Komputer merupakan salah satu jabatan pada kategori Jabatan Fungsional. Jenis jabatan ini memiliki pekerjaan yang banyak terkait dengan teknologi informasi. Jika anda tertarik untuk menjadi Pranata Komputer. Berikut panduan untuk mengenal terlebih dahulu terkait jabatan ini.
Dasar Hukum
Pranata Komputer diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) No. 32 Tahun 2020. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi jabatan, kategori dan jenjang jabatan fungsional, serta tugas dan penilaian kinerja.
Persyaratan dan Prosedur
Untuk menjadi Pranata Komputer, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi:
1. Persyaratan Umum:
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berijazah minimal Diploma Tiga (D3) di bidang teknologi informasi.
2. Prosedur Pengangkatan:
- Pengangkatan Pertama: Calon harus memenuhi persyaratan umum dan lulus seleksi yang diadakan oleh instansi terkait.
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji: Setelah lulus seleksi, calon akan dilantik dan diambil sumpah/janji sebagai Pranata Komputer.
Jenis Pranata Komputer
Pranata Komputer dibagi menjadi dua kategori, yaitu keterampilan dan keahlian, dengan jenjang sebagai berikut:
1. Kategori Keterampilan:
- Pranata Komputer Terampil
- Pranata Komputer Mahir
- Pranata Komputer Penyelia
2. Kategori Keahlian:
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Pranata Komputer Ahli Muda
- Pranata Komputer Ahli Madya
- Pranata Komputer Ahli Utama
Contoh Pekerjaan Pranata Komputer
Tugas dan tanggung jawab Pranata Komputer meliputi berbagai aspek teknologi informasi berbasis komputer, seperti:
- Perencanaan dan Analisis: Merencanakan, menganalisis, dan merancang sistem informasi berbasis komputer.
- Pengembangan dan Implementasi: Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem informasi, termasuk business intelligence dan integrasi data.
- Pengelolaan Data: Mengelola permintaan serta layanan teknologi informasi, menyusun taksonomi data, dan melakukan pengumpulan kebutuhan informasi.
- Pemeliharaan Infrastruktur: Melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan optimalisasi sistem jaringan.
Semoga penjelasan ini membantu anda.