Syarat Mutasi Kerja PNS

Perpindahan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi baik di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ibtri Rejeki menuturkan, terdapat 6 jenis mutasi, yakni mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah, mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya.

Berikutnya, mutasi PNS anta instansi pusat, dan mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai enam jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” katanya melalui keterangan tertulis.

Secara prosedur, ia menjelaskan, setiap instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi surat permohonan mutasi dari PNS, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki, dan surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Syarat berikutnya surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Usulan mutasi dari PPPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat atau jabatan terakhir, salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar, dan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal PNS yang diajukan mutasi.

Keseluruhan mekanisme teknis pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, sampai dengan batas kewenangan persetujuan mutasi itu telah diatur di dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.