Syarat Pengajuan Tugas Belajar atau Izin Belajar untuk Kuliah
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar jika ingin mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal.
Ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah PNS boleh kuliah lagi setelah diangkat sebagai abdi negara, jawabannya adalah boleh asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa beda Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS? Secara umum, sebenarnya dua jalur pendidikan tersebut hampir sama karena sama-sama menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi.
Namun perbedaanya terletak pada biaya pendidikan. Jika mendapatkan persetujuan Tugas Belajar, maka biaya pendidikan PNS tersebut tidak ditanggung sendiri. Sedangkan biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
Selain Tugas Belajar dan Izin Belajar, pengembangan kompetensi bagi PNS juga dapat dilakukan melalui pelatihan meliputi Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebut kedua skema pengembangan kompetensi PNS tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan.
“Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan non-Klasikal,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (17/8/2021).
Syarat pengajuan Tugas Belajar untuk PNS
Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar, yakni sebagai berikut:
- harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
- mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
- biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;
- dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
- tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat;
- program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.
Untuk syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh, yakni:
- maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.
- maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.
- maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.
Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama 3 tahun, S1/DIV paling lama 4 tahun, program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 tahun.
Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 tahun dengan persetujuan Instansi.
Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 tahun dengan status menjadi Izin Belajar.
Syarat pengajuan izin belajar bagi PNS
Sama halnya dengan Tugas Belajar, skema Izin Belajar juga mensyaratkan beberapa ketentuan yakni:
- PNS yang memiliki masa kerja minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
- mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi;
- tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat; tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat;
- tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
- pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi; dan
- program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.