Tahapan PNS-TNI/Polri Pindah ke Ibu Kota Baru

Pemerintah bersiap-siap memindahkan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri ke Ibu Kota Nusantara, di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemindahan dilakukan secara bertahap dari 2022 sampai 2045.

Hal itu disebutkan di dokumen pemaparan dari Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Mia Amalia dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“Untuk tahap pembangunan ini dibagi menjadi pembangunan sosial, infrastruktur dan lingkungan, industri dan pusat ekonomi, pertahanan dan keamanan, serta pemindahan ASN, TNI dan Polri,” katanya Sabtu (9/4/2022).

Dalam dokumen yang dia paparkan dalam konsultasi publik tersebut, disebutkan ada 5 tahapan pemindahan ASN, dan TNI/Porli mulai 2022 hingga 2045.

Berikut tahap pemindahan ASN dan TNI/Polri ke IKN:

Tahap 1 (2022-2024):

  • Pemindahan 60 ribu ASN
  • Sudah termasuk 5.761 TNI/Polri

Tahap 2 (2024-2029):

  • Pemindahan 45.739 ASN
  • Pemindahan 37.349 TNI/Polri

Tahap 3 (2030-2034):

  • Pemindahan ASN selesai
  • Pemindahan 23.841 TNI/Polri

Tahap 4 (2035-2039):

  • Pemindahan 22.785 TNI/Polri

Tahap 5 (2040-2045):

  • Pemindahan 14.051 TNI/Polri

Lalu, siapa saja yang dipindah ke IKN? Pemerintah membagi pemindahan PNS menjadi 3 prioritas, yaitu sebagai berikut:

Prioritas Pertama

Prioritas pemindahan PNS yang dipindah ke IKN yang pertama adalah lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat negara, sekretariat lembaga negara, sekretariat negara, dan sekretariat kabinet.

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Komisi Yudisial (KY)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Kejaksaan Agung

Prioritas Kedua

Prioritas kedua adalah kementerian yang tata nama (nomenklatur) disebut dalam UUD, ruang lingkup/urusannya disebut dalam UUD, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi.

Prioritas Ketiga

PNS prioritas ketiga yang dipindah ke IKN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktural (LNS).