Tunjangan dan Gaji Jaksa

Profesi Jaksa berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sehingga gajinya sama dengan gaji PNS yang lain dengan rincian sebagai berikut. Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Demikian gaji jaksa yang sama dengan PNS. Namun, tak sampai di situ, Jaksa juga akan menerima sejumlah tunjangan. Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut yakni Ajun jaksa madya kelas jabatan 5, Ajun jaksa kelas jabatan 6, Jaksa pratama kelas jabatan 7, Jaksa muda kelas jabatan 8, Jaksa madya kelas jabatan 9, Jaksa utama pratama kelas jabatan 10, Jaksa utama muda kelas jabatan 11, Jaksa utama madya kelas jabatan 12, dan Jaksa Utama kelas jabatan 13.

Tunjangan lainnya yang diperoleh jaksa juga didasarkan pada eraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.