[SAMPEL] Laporan Kehilangan Karis – Karsu (Kartu Istri – Kartu Suami)

Karis-Karsu (Kartu Istri/Suami) merupakan dokumen yang wajib dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah berkeluarga. Dengan bentuk seperti Kartu Tanda Pengenal, Karis-Karsu yang biasanya juga digunakan sebagai dokumen syarat mungkin saja hilang/tercecer.

Bagi anda yang ingin mengurus kehilangan Karis/Karsu ini, maka anda diwajibkan untuk melengkapi berkas, salah satunya berupa Laporan Kehilangan Karis Karsu.

Berikut Laporan Kehilangan Karis Karsu (Kartu Suami/Istri) yang dapat anda pelajari ataupun unduh.