Dilarang Selingkuh, Tapi PNS Boleh Poligami

Sebagai pelayan publik, sudah sepatutnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan berbagai aturan untuk memastikan PNS berperilaku baik. Namun, hingga saat ini masih banyak pelanggaran yang terjadi di kalangan PNS, salah satunya adalah kasus perselingkuhan.

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Badan Kepegawaian Negara mencatat sebaran kasus banding administratif yang tertinggi setelah pelanggaran kewajiban masuk kerja adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang mana salah satunya mengatur tentang larangan perselingkuhan.

Aturan larangan perselingkuhan ini tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian pada Pasal 14 yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Tidak tanggung-tanggung, PNS yang melakukan perselingkuhan terancam dipecat. Karena berdasarkan PP No 45 tahun 1990 Pasal 15, perselingkuhan dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP No 30 Tahun 1980, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:

  • Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  • Pembebasan dari jabatan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil

Terkait aturan poligami, pemerintah membolehkan poligami dilakukan PNS, namun dengan catatan mendapat izin terlebih dahulu dari Pejabat. Aturan terkait poligami tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi

  1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
  2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
  3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
  4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Namun, tindakan poligami dapat masuk sebagai kategori pelanggaran disiplin berat ketika hal tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan. Hal ini tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi

“Dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil”.