TUGAS BELAJAR PNS/ASN

I. PENGERTIAN

  • Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada PNS yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk mengikuti pendidikan formal ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Formal, dengan alternatif pembiayaan sebagai berikut :
    1. Seluruh pembiayaan dari Pemerintah Daerah.
    2. Seluruh pembiayaan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah/Lembaga lainnya.
    3. Sebagian pembiayaan melalui Pemerintah Daerah dan sebagian lagi dari Kementerian/Lembaga Pemerintah/Lembaga lainnya.
  • Masa Studi adalah batas waktu paling lama dari keseluruhan waktu tempuh studi yang dilakukan di luar cuti kuliah (terminal).
  • Tunjangan Belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar.
  • Rekomendasi adalah izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada PNS yang akan mengikuti seleksi tugas belajar atas biaya dari Pemerintah Daerah atau Kementerian/ Lembaga.

 

II. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
  2. Keputusan Kepala Daerah tentang Tarif Biaya Mengikuti Pendidikan/Pelatihan/Kursus bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

III. TUJUAN

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pendidikan formal PNS ke jenjang yang lebih tinggi secara mandiri
  2. Meningkatkan profesionalisme PNS di bidang tugasnya
  3. Menciptakan PNS yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa
  4. Terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi akademis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

 

 IV. TINGKAT DAN JANGKA WAKTU PENDIDIKAN

1. Tingkat Pendidikan Formal

Tingkat pendidikan formal yang dapat ditempuh dalam Tugas Belajar adalah:

  1. Program Pendidikan Diploma (D1, D2, D3, dan D4);
  2. Program Pendidikan Sarjana (S1);
  3. Program Pendidikan Profesi;
  4. Program Pendidikan Sarjana (S1) dan Profesi;
  5. Program Pendidikan Dokter Spesialis;
  6. Program Pendidikan Dokter Sub-Spesialis;
  7. Program Pendidikan Magister (S2);
  8. Program Pendidikan Doktor (S3).

2. Jangka Waktu Pendidikan

Batas paling lama pemberian bantuan biaya dan masa studi bagi PNS tugas belajar

TUGAS BELAJAR PNS/ASN 2

 

V. PERSYARATAN UMUM

  1. Berstatus PNS
  2. Berpotensi untuk dikembangkan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
  3. Adanya jaminan biaya pendidikan (jika didanai oleh Kementerian/Lembaga baik seluruhnya maupun sebagian);
  4. Tidak sedang dalam proses dan atau menjalani hukuman disiplin;
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 2 tahun terakhir;
  6. SKP tahun terakhir bernilai baik;
  7. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Mendapat rekomendasi dari Kepala Daerah

Jika dibiayai oleh Kementerian/Lembaga, tetap harus mengacu pada ketentuan Persyaratan Umum ini.

 

VI. PERSYARATAN ADMINISTRATIF DAN KEPANGKATAN

Persyaratan administratif untuk program pendidikan meliputi :

– Program Diploma (D-I, D-II, dan D-III) :

  1. usia paling tinggi 30 tahun; dan
  2. pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur Muda (II/a).

– Program Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV) :

  1. usia paling tinggi 35 tahun; dan
  2. pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (II/b).

– Progam Magister (S2)/Master/Profesi/Spesialis :

  1. usia paling tinggi 40 tahun; dan
  2. pangkat/golongan ruang paling rendah Penata Muda (III/a) untuk program Magister/Master (S2)/Profesi, dan minimal Penata Muda Tingkat I (III/b) untuk Program dokter spesialis.

 – Program Doktor (S3)/Sub Spesialis :

  1. usia paling tinggi 45 tahun; dan
  2. paling rendah 2 (dua) tahun dalam pangkat Penata Muda Tk.I (III/b);
  3. Untuk program Doktor (S3), paling rendah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun setelah menyelesaikan dan lulus program magister (S2).

– Untuk PNS Tugas Belajar dengan beasiswa/penyandang dana dari pihak ketiga menyesuaikan dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Lembaga Penyandang Dana.

 

VII. PERSYARATAN AKADEMIS

Persyaratan Akademis yang harus dipenuhi oleh setiap PNS Tugas Belajar adalah :

  1. paling rendah memiliki ijazah SLTA untuk Program D1, D2, D3, D4, dan S1;
  2. paling rendah memiliki ijazah S1 untuk Program Magister (S2)/Profesi;
  3. paling rendah memiliki ijazah S2 untuk Program Doktoral (S3);
  4. paling rendah memiliki ijazah dokter untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis;
  5. paling rendah memiliki sertifikat/ijazah untuk Program Pendidikan Dokter Sub-Spesialis;
  6. mengikuti dan lulus seleksi masuk sesuai ketentuan Program Studi yang diikuti.

 

VIII. PROSEDUR PENGUSULAN PNS YANG AKAN MENGIKUTI TUGAS BELAJAR

  1. Usul formasi tugas belajar ke Kepala Daerah Up. Kepala BKD.
  2. Mengajukan Izil Seleksi / Rekomendasi ke Kepala Daerah Up. Kepala BKD berdasarkan formasi yang disetujui.
  3. Mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi.
  4. Melaporkan hasil seleksi ke Kepala Daerah Up. Kepala BKD.
  5. Jika lulus, mengajukan permohonan penerbitan SK Tugas Belajar ke Kepala Daerah Up. Kepala BKD.

 

IX. PERSYARATAN BERKAS/DOKUMEN UNTUK PERMOHONAN IZIN SELEKSI (REKOMENDASI) TUGAS BELAJAR

  1. Surat permohonan kepada Kepala Daerah Up. Kepala BKD dari Kepala SKPD.
  2. Copy SK Pangkat terakhir (legalisir).
  3. Copy SKP 1 tahun terakhir (legalisir).
  4. Copy ijazah dan transkrip pendidikan terakhir (legalisir).
  5. Daftar uraian tugas yang disahkan/diketahui atasan langsung atau Kepala SKPD.
  6. Daftar riwayat hidup.
  7. Surat jaminan pembiayaan dari Kementerian/Lembaga penyandang dana (apabila didanai oleh Kementerian/Lembaga baik keseluruhan maupun sebagian).
  8. Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir dan tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.

 

X. PERSYARATAN BERKAS/DOKUMEN UNTUK PERMOHONAN SK TUGAS BELAJAR

  1. Surat permohonan kepada Kepala Daerah Up. Kepala BKD dari Kepala SKPD.
  2. Copy Surat Kepala Daerah tentang Izin Seleksi (Rekomendasi) Tugas Belajar.
  3. Copy Surat Kelulusan Masuk Perguruan Tinggi (Lembaga Pendidikan).
  4. Copy SK Pangkat terakhir (legalisir).
  5. Copy SKP 1 tahun terakhir (legalisir).
  6. Copy ijazah dan transkrip pendidikan terakhir (legalisir).
  7. Daftar uraian tugas yang disahkan/diketahui atasan langsung atau Kepala SKPD.
  8. Daftar riwayat hidup.
  9. Surat jaminan pembiayaan dari Kementerian/Lembaga penyandang dana (apabila didanai oleh Kementerian/Lembaga baik keseluruhan maupun sebagian).
  10. Surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah.
  11. Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir dan tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.

 

XI. HAK DAN KEWAJIBAN PNS TUGAS BELAJAR

– Hak PNS Tugas Belajar :

  1. Memperoleh Gaji.
  2. Memperoleh Tunjangan Belajar.
  3. Memperoleh bantuan biaya penunjang belajar yang komponen pembiayaannya dan besarannya ditentukan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah

– Kewajiban PNS Tugas Belajar :

  1. Menandatangani Surat Pernyataan dengan format sebagaimana yang terdapat pada Lampiran I Peraturan Kepala Daerah
  2. Belajar dengan sungguh-sungguh dan menyelesaikan pendidikan dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana yang terdapat pada Lampiran II Peraturan Kepala Daerah
  3. Menyampaikan laporan perkembangan studi secara periodik (tiap semester) kepada Kepala Daerah Up. Kepala BKD.
  4. Menjalani pemeriksaan kesehatan apabila diminta oleh BKD.
  5. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah lulus, wajib menyerahkan laporan akhir dan karya tulis (Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi) kepada Kepala Daerah Up. Kepala BKD.
  6. Mengabdi/bekerja kembali di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota paling singkat 2 tahun setelah lulus apabila hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  7. Mengabdi/bekerja kembali di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota paling singkat 10 tahun setelah lulus apabila hendak mutasi ke instansi lain.

– Sanksi PNS Tugas Belajar :

  1. Mencabut status Tugas Belajar dan mengganti biaya pendidikan apabila tidak dapat menyelesaikan studi dalam batas waktu yang ditentukan, tidak bersedia mengabdi/bekerja kembali di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota selama paling singkat 10 tahun, atau diberhentikan sebagai mahasiswa dari lembaga pendidikan.
  2. Menerima hukuman disiplin apabila setelah ditetapkan tugas belajar dengan penyandang dana tertentu (pemerintah daerah/kementerian/ lembaga) mengikuti seleksi bea siswa dari instansi lain, atau berkelakuan tidak baik seperti berjudi, melakukan tindak asusila, dsb.

Penggantian biaya dapat dibayar sekaligus atau melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar 25%.

– Bantuan Tugas Belajar :

  1. Biaya transport pulang-pergi dalam rangka mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi.
  2. Biaya seleksi masuk perguruan tinggi (biaya registrasi, biaya tes TOEFL, biaya TPA, dsb.)
  3. Biaya hidup/tunjangan belajar per bulan.
  4. Biaya matrikulasi, SPP, penelitian, pembuatan tugas akhir (skripsi/tesis/disertasi), studi banding, seminar, wisuda, dll.

Komponen pembiayaan dan besarannya selengkapnya dapat dilihat di Keputusan Kepala Daerah